LombokPost - Ada satu gerakan yang menjadi sorotan pada saat rekonstruksi kasus prostitusi kakak jual adik di Hotel Lombok Raya, Jumat (20/6).
Saat hendak turun dari pengawalan polisi, tersangka MAA membuang kertas berwarna putih.
Kertas yang dibuang bos PT Baling-Baling Bambu itu bertuliskan ”Memi (tersangka ME) minta uang Rp 125 juta untuk oknum LPA, dan uang sudah saya berikan.”
Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Kasus Kakak Jual Adik di Mataram, Terungkap Fakta yang Mencengangkan
Tulisan tangan itu ditulis dengan pensil tinta hitam.
Kuasa hukum MAA, Muhammad Sapoan membenarkan adanya permintaan uang oleh tersangka ME kepada kliennya. Permintaan itu mengatasnamakan oknum Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
”Itu akan diberikan kepada oknum LPA, yang sudah meminta ME untuk meyerahkan uang,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Kakak Jual Adik ke Pria Hidung Belang, Polda NTB Buru Om-Om yang Hamili Anak SD
Besaran uang yang diserahkan Rp 125 juta. Uang tersebut sudah diberikan secara cash dan tunai. ”Bukti transfernya ada,” ucapnya.
Foto penyerahan uang secara tunai juga ada. Termasuk bukti diberikan untuk pemberian DP rumah Rp 30 juta. “Bukti kuitansi dan fotonya ada,” ujarnya.
Sistem pemberian uangnya dilakukan secara berkala. Ada juga yang diberikan langsung kakak MAA berinisial H sebesar Rp 25 juta. ”Jadi cerita Memy, uang itu diberikan untuk oknum LPA,” ujarnya.
Baca Juga: Polda NTB Atensi Kasus Kakak Jual Adik ke Pria Hidung Belang
Apakah uang itu digunakan untuk menutup kasus? Sapoan belum bisa memastikan. Peristiwa penyerahan uang ini dilakukan sebelum masuk laporan ke kepolisian. “Ini yang kita masih dalami juga,” ujarnya.
Dia menilai perbuatan tersangka ME ini bagian dari aksi pemerasan dengan memanfaatkan kasus yang kini berjalan di tahap penyidikan Polda NTB.
Ketua LPA Mataram Joko Jumadi menepis adanya oknum LPA yang melakukan pemerasan terhadap tersangka. Meskipun ada pernyataan ME yang mengatakan telah memberikan uang ke oknum LPA. "Semua itu bohong,” bantah Joko.
Joko menegaskan, semua itu bisa dibuktikan. Jika memang merasa diperas, dia mempersilahkan MAA melapor. ”Silakan buktikan. Kan bisa melapor,” ujarnya.
Joko pun menyimpan bukti secarik kertas yang dibuang tersangka MA tersebut saat dikonfirmasi. Alasannya, sebagai kebutuhan konfrontasi antara tersangka MAA dengan ME. "Karena di hadapan penyidik, ME ini mengaku hanya terima uang Rp 25 juta. Tetapi, kalau dari MAA ini bilang sudah serahkan Rp 100 juta. Ini mana yang benar, makanya dengan adanya bukti ini akan kami konfrontasi lagi," ujarnya.
Perihal motivasi tersangka ME meminta uang kepada MAA, Joko mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun, ME pernah mendatangi Joko bersama bibinya.
ME mencoba meminta Joko agar kasus ini tidak berlanjut. Peristiwa itu terjadi saat Joko bersama rekan kepolisian menelusuri informasi tentang MAA sebagai pengguna jasa prostitusi. "Tiba-tiba Memy (ME) dan ada bibinya juga pernah menyampaikan, pak kalau kasus ini berapa saya harus bayar, kalau kasus ini dihentikan. Itu ceritanya," ucap Joko.
Joko menduga tersangka ME ini mencatut nama LPA Mataram untuk menghentikan kasus tersebut. "Tetapi yang jelas, di dalam pemeriksaan kepolisian ya, Memy itu terima Rp 25 juta, dan sudah diambil lagi oleh si MAA," katanya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji