LombokPost - Kejari Lombok Tengah (Loteng) sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Temuan itu yang menjadi dasar kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyaluran insentif PPJ disalurkan tetapi tidak tepat.
”Kami temukan insentif PPJ yang disalurkan tidak tepat (tidak sesuai ketentuan),” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah Brata Hary Putra, Rabu (25/6).
Insentif PPJ yang diusut tersebut mulai dari tahun 2019-2024. Penerimaan PPJ-nya itu selalu bertambah setiap tahunnya, dikarenakan adanya pengguna yang menambah daya atau mendaftar baru sebagai pengguna listrik.
”Per tahun Pemkab Loteng mendapatkan suntikan PPJ sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar,” sebutnya.
Pembayaran pajak tersebut dititip melalui PT PLN. Ketika sudah penyetoran pajaknya terkumpul, selanjutnya diserahkan ke Pemkab Lombok Tengah.
“Tetapi, penyaluran insentifnya tidak sesuai,” ulang dia.
Modusnya sama seperti korupsi PPJ di Lhokseumawe. Ada bagian intensif yang disalurkan tidak sesuai.
”Ya, hampir sama dengan kasus yang ada di Lhokseumawe kasus ini,” bebernya.
Terkait dengan gambaran kerugian keuangan negara, pihaknya sudah ada gambaran. Tetapi, yang menentukan hal itu adalah auditor.
“Belum keluar hasil auditnya dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Kami kan bukan ahli (menghitung kerugian negara),” ungkapnya.
Brata menjelaskan, jaksa sudah meminta keterangan dari ahli pidana. Langkah itu sudah menguatkan unsur perbuatan melawan hukumnya.
"Ahli sudah selesai kita periksa,” ujarnya.
Hingga saat ini sudah 35 orang yang mereka mintai keterangan. Terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Tengah. Di antaranya, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan bagian hukum Pemkab Lombok Tengah. Termasuk juga pihak dari PT PLN. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam