LombokPost - Penyidik Unit Tipikor Polresta Mataram sudah menuntaskan pemeriksaan saksi.
Total ada sebanyak 125 saksi dari UMKM dan Pemprov NTB yang diperiksa.
Rencananya, akhir bulan ini akan dilayangkan pemanggilan terhadap tersangka.
”Kalau saksi sudah selesai. Kita tinggal panggil tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
Langkah selanjutnya adalah agenda pemeriksaan tersangka. Penyidik sudah menyiapkan surat panggilan. ”Bakal dimulai awal bulan depan,” ujarnya.
Mereka yang menjadi tersangka wajib hadir dihadapan penyidik. ”Kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk melengkapi berkas penyidikannya,” kata dia.
Diketahui, pada kasus tersebut Polresta Mataram sudah menetapkan enam tersangka. Di antaranya, mantan kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; beserta pejabat Pemprov NTB seperti Kamaruddin, Chalid Tomassong Bulu, M Haryadi Wahyudin, Rabiatul Adawiyah, dan Dewi Noviany.
Masing-masing tersangka dipanggil untuk memberikan kesaksian terhadap berkas penyidikan tersangka lain. Tujuannya, agar seluruh berkas bisa segera rampung.
”Kami targetkan kasus ini bisa segera tuntas,” kata dia.
Regi tidak mau kasus tersebut menjadi tunggakan. Sebab, kasus msker ini mulai diusut sejak tahun 2023 lalu. Bahkan sudah tiga kali pergantian kasatreskrim, termasuk dirinya. “Kasus ini juga cukup lama. Jangan sampai jadi tunggakan hingga tahun depan,” tegasnya.
Dari serangkaian penyidikan, polisi sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara Rp 1,58 miliar. ”Kasus ini sudah terang benderang,” jelasnya.
Pada kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam