Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Suhaili Pertanyakan Progres Kasus Perusakan Mobil, Ini Kata Polres Loteng

Hamdani Wathoni • Kamis, 26 Juni 2025 | 21:14 WIB
TANYAKAN PROGRES: Mantan Bupati Loteng Suhaili (kiri) didampingi penasihat hukumnya Abdul Hanan.
TANYAKAN PROGRES: Mantan Bupati Loteng Suhaili (kiri) didampingi penasihat hukumnya Abdul Hanan.

LombokPost - Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) Moh Suhaili FT mempertanyakan kejelasan kasus yang dilaporkannya ke Polres Loteng. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan mobil dan pencurian sertifikat milik Suhaili yang dilakukan oleh rekan bisnisnya Karina De Vega.

"Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai progres penanganan laporan tersebut. Kami belum pernah menerima SP2HP(Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terkait laporan yang sudah kami lakukan sekitar 7 bulan lalu," ungkap Abdul Hanan selaku kuasa hukum Suhaili, Kamis (26/6).

Hanan mengatakan, pihaknya mempertanyakan sejauh mana progres penanganan kasus tersebut. Terlebih dia mendapat informasi jika pihak penyidik Polres Loteng sudah melakukan panggilan 3 kali terhadap terlapor Karina De Vega, namun belum pernah menghadiri panggilan pihak penyidik.

"Sesuai Pasal 224 ayat 1 KUHP dan Pasal 1 ayat 26 KUHAP, kalau terlapor dipanggil dua atau tiga kali lebih dan dia tidak hadir, polisi bisa membawa yang bersangkutan. Jika tidak diindahkan juga bisa dilakukan uapaya paksa," paparnya.

Namun sampai saat ini, tidak ada kejelasan dalam kasus ini. Sehingga Hanan menilai pihak Polres Loteng tidak profesional dalam melakukan penyidikan. "Belum pernah dilaporkan juga progres penyidikannya. Kami minta Polda NTB ambil alih penanganan laporan kami," pintanya.

Kasi Humas Polres Loteng Iptu Lalu Brata Kusnadi mengaku pihaknya akan menindaklanjuti apa yang disampaikan kuasa hukum Suhaili. "Kami akan sampaikan ke Kasatreskrim terkait apa yang ditanyakan. Nanti kalau sudah ada SP2HP pasti akan kami sampaikan," jelasnya.

Ditanya mengenai apakah terlapor sudah dipanggil tiga kali namun tak hadir, Brata mengaku belum bisa memastikan. "Makanya nanti saya tanyakan dulu di Kasatreskrim, apa hasilnya nanti kami sampaikan," ucapnya.

Diketahui, mantan Bupati Loteng Moh Suhaili FT melaporkan pengusaha yang menjadi rekan bisnisnya ke Polda NTB awal tahun 2025. Mobil jenis Mitsubishi New Xpander yang yang disewa dari salah satu perusahaan dirusak rekannya yang biasa disapa KDV, dengan dilempari batu.

Tak hanya itu, sertifikat tanah yang ada di dalam mobil tersebut diduga juga diambil. Akibat kejadian ini, Suhaili melalui kuasa hukumnya Abdul Hanan melapor ke polisi. “Kami laporkan kaitannya dengan tindak pidana perusakan, pencurian dan pengancaman,” jelas Abdul Hanan.

Namun karena lokus kejadian ada di Loteng, Polda NTB kemudian melimpahkannya ke Polres Loteng. (ton)

Editor : Jelo Sangaji
#Suhaili FT #Polres Loteng #Perusakan #mobil #NTB