Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Curi iPhone Penumpang, Sopir Grab di Mataram Ditangkap Polisi

Lombok Post Online • Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:15 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Sopir grab online berinisial MS tidak punya itikad baik mengembalikan handphone penumpang yang tertinggal di mobilnya.

Pria 40 tahun itu malah ingin menguasai handphone merek iPhone tersebut.

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/6) lalu.

Saat itu, korban memesan tumpangan melalui aplikasi Grab.

"Korban ini akan menumpang dari Epicentrum Mall ke kosnya di wilayah Cakranegara," kata Regi.

Saat korban menumpang di mobil, dia tak sadar iPhone-nya terjatuh. Korban sempat menghubungi handphonenya menggunakan nomor lain berkali-kali. "Ternyata masih aktif," kata dia.

Setelah beberapa kali menelpon, akhirnya diangkat MS.

"Korban pun meminta tolong kepada sopir Grab itu untuk mengembalikan," ujarnya.

Namun, MS tidak ingin mengembalikan handphone tersebut. Merasa handphonenya dicuri, korban pun melapor ke polisi.

"Dari laporan korban itulah kami lakukan penyelidikan," kaya dia.

MS berhasil diringkus tim Resmob Polresta Mataram. 

“Awalnya, MS bersikukuh tidak mengetahui keberadaan HP tersebut. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dia mengakui menyimpan HP tersebut di rumahnya dan berniat memilikinya,” ungkap AKP Regi.

Polisi lalu membawa MS untuk menunjukkan lokasi penyimpanan HP. Barang bukti berupa iPhone 14 milik korban berhasil diamankan.

DITANGKAP: Seorang terduga pencuri handphone berinisial MS diamankan tim Resmob Mataram, Kamis (26/6).
DITANGKAP: Seorang terduga pencuri handphone berinisial MS diamankan tim Resmob Mataram, Kamis (26/6).

"Saat ini iPhone tersebut dijadikan sebagai barang bukti," bebernya.

MS kini ditahan di Rutan Polresta Mataram. Dia  dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#penumpang #Handphone #korban #sopir #iphone