LombokPost - Eks Kepala Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Ali Fikri diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Auditor tersebut meminjam ruangan penyidik Unit Tipikor Mataram untuk pemeriksaan.
Pantauan Koran ini, Ali Fikri diperiksa selama dua jam. Dia mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 Wita.
Dia yang datang mengenakan topi hitam, kemeja biru, dan bermasker keluar dari ruangan sekitar pukul 16.00 Wita.
"Ya, tadi pemeriksaannya. BPKP yang periksa. Bukan penyidik," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
Pemeriksaan itu dilakukan bagian dari pemenuhan terhadap perhitungan kerugian keuangan negara.
"Pemeriksaan itu sebagai syarat untuk memenuhi perhitungan kerugian negara," kata dia.
Saat ini, BPKP masih menghitung kerugian keuangan negara. Setelah perhitungan tersebut, penyidik bakal melakukan gelar perkara.
"Kemungkinan bisa jadi untuk penetapan tersangka," bebernya.
Baca Juga: Ngaku Tidak Dilibatkan Balai Jalan, Eks Kadis PUPR NTB Tidak Tahu Kerja Sama Sewa Alat Berat
Ali Fikri membenarkan dirinya diperiksa. Dia sudah memberikan keterangan kepada BPKP.
"Ya, hanya ditanya-tanya (berkaitan kasus penyewaan alat berat)," akunya usai pemeriksaan.
Saat ditanyakan mengenai isu uang sewa alat berat ke istrinya, Ali membantahnya. "Tidak ada seperti pemberitaan kemarin (ada aliran uang ke istri). Apalagi disebut uang haram. Tidak ada itu," tegasnya.
Ali mengakui, istrinya memang pernah berurusan dengan rekanan penyewa bernama Efendi. Posisinya Efendi itu pernah meminjam uang kepada istrinya. "Efendi meminjam ratusan juta," klaimnya.
Dia menegaskan, uang yang dikirimkan Efendi kepada istrinya untuk membayar utang. Bukan berkaitan dengan sewa menyewa alat berat. "Tidak ada (pengiriman uang sewa), itu murni persoalan bisnis," ungkapnya.
Ali juga menegaskan terkait perbedaan dokumen pihak balai dengan penyewa terkait dengan kontrak sewa alat berat. Berdasarkan keterangan dari pihak balai, kontrak penyewaannya berlangsung selama 25 hari. Sedangkan, Efendi mengaku menyewa selama 125 hari. "Saya tidak ada tanda tangan untuk waktu 125 hari," tegasnya.
Dia mengaku, penyewaan alat berat dilakukan tahun 2021 lalu. Namun, dalam perjalanannya eksavator itu rusak. "Tetapi, Efendi bersedia memperbaiki," kata dia.
Terkait perbaikan tersebut, tercatat dalam MoU bahwa kontrak sewa alat berat termasuk biaya pemeliharaan. "Makanya jumlahnya Rp 143 juta," bebernya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Penyewaan Alat Berat PUPR NTB, Balai Jalan Akui Tak Ada Uang Sewa Masuk Kasda
Diketahui, proses sewa alat berat terjadi tahun 2021. Penyewanya adalah Muhamad Efendi. Akibat penyewaan tersebut muncul kerugian di internal Balai Pemeliharaan Jalan sebesar Rp1,5 miliar.
Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum ia kembalikan, seperti harga mobil molen, ekskavator, dan dum truk.
Polisi sudah mengantongi dua nama tersangka. Tetapi, masih dirahasiakan. Polisi menerapkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Akbar Sirinawa