Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor Segera Disidang, JPU Daftarkan Empat Terdakwa

Lombok Post Online • Kamis, 3 Juli 2025 | 18:19 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
 

LombokPost - Pengadilan Negeri (PN) Mataram menerima pelimpahan berkas perkara proyek sumur bor di Lombok Utara.

Dalam pelimpahan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendaftarkan empat terdakwa.

Mereka adalah Sabdi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan (PPKKP) Lombok Utara. 

Ditambah tiga rekanan, Husmaidi dari CV IU; Raden Supardi dari CV MG; dan CV RM Haerul Rasyidin. ”Ya, berkas perkaranya sudah teregister,” kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo.

Agenda sidang perdana pembacaan dakwaan dan dijadwalkan, Selasa (8/7). Sementara itu, majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut sudah ditetapkan ketua PN Mataram.

”Ditunjuk hakim ketua Mukhlassuddin beserta hakim anggota Mahyudin Igo dan pak Irawan Ismail,” bebernya.

Status masing-masing terdakwa tersebut sudah ditahan. Penitipan penahanannya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Lombok Barat (Lobar).

”Kalau masalah penahanan, apabila akan habis masa penahanannya bisa saja diperpanjang untuk memperlancar proses persidangan,” ujarnya.

Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid mengaku telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi sumur bor, akhir pekan lalu. Pelimpahan tersebut setelah JPU merampungkan berkas dakwaannya. ”Ya, sudah kita limpah. Tinggal proses pembuktian di persidangan,” kata Harun.

Untuk menyidangkan perkara tersebut, ada empat JPU yang ditunjuk. Yakin, IAK Yustika Dewi, Mila Melinda, Baiq Ira Mayasari, dan Mardiono. ”Jaksa sudah siap dengan dakwaan dan bukti pada persidangan nanti,” ujarnya.

Penyidik menerapkan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara tersebut merupakan pelimpahan empat tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Lombok Utara. Indikasi pidana yang muncul dalam perkara ini berkaitan dengan pengaturan proyek yang dipecah menjadi tiga paket terpisah. Hal itu menjadikan pengerjaan proyek ini tanpa melalui proses lelang atau penunjukan langsung kepada penyedia tertentu.

SEGERA DISIDANG: Para tersangka dugaan korupsi proyek sumur bor dilimpahkan ke JPU di kantor Kejari Mataram, beberapa  waktu lalu.
SEGERA DISIDANG: Para tersangka dugaan korupsi proyek sumur bor dilimpahkan ke JPU di kantor Kejari Mataram, beberapa  waktu lalu.

Selain itu, persoalan hukum yang muncul dalam perkara ini berkaitan dengan hasil pekerjaan yang tidak dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara mencapai Rp 408 juta.

Diketahui, proyek tersebut merupakan program pengadaan irigasi air tanah dangkal lengkap dengan pompa air tenaga surya. Sumber anggarannya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp 306 juta dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 153 juta. (arl/r5)

Editor : Pujo Nugroho
#terdakwa #Proyek #pn mataram #Perkara #sumur bor