Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Remaja di Pagesangan Nekat Gadaikan Motor Teman demi Judi Sabung Ayam

Lombok Post Online • Jumat, 4 Juli 2025 | 12:20 WIB

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
 

LombokPost - Judi sudah merusak pikiran HW. Kecanduan berjudi, pria 19 tahun itu nekat menggadaikan sepeda motor temannya.

Kini, pria asal Gubuk Mamben, Pagesangan Barat, Mataram, mendekam di dalam sel penjara.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi mengatakan, awal mulanya korban berinsial S dan pelaku saling berkenalan. Mereka belum genap sebulan berteman.

Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Pria Asal Pagesangan Nekat Curi Empat Ekor Ayam

”Jadi, pelaku ini sering main ke rumah korban,” kata Mulyadi. 

Saat itu motor dipakai S untuk menonton konser. Lalu sempat singgah di kos temannya.

”Di situ HW meminjam sepeda motor itu dengan alasan hendak menemui pacarnya karena ingin menikah,” terangnya. 

Baca Juga: Bikin Miris, Uang yang Dipakai Ayah Farel Prayoga untuk Main Judi Online Diduga Berasal dari Sini

Tetapi, HW tidak muncul-muncul setelah meminjam sepeda motor. Hingga esok harinya sepeda motor merek Honda Beat Deluxe itu justru tidak kunjung dikembalikan.

”Ternyata sepeda motor itu digadaikan oleh HW kepada seseorang di wilayah Karang Medain, tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujarnya. 

Korban pun melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Polsek Mataram berhasil menemukan pelaku.

Baca Juga: Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judol, Alasannya Main Judi Bikin Geleng-Geleng

”Berikut juga dengan keberadaan barang buktinya,” kata dia. 

HW pun berhasil diringkus. Saat ditangkap dia mengakui perbuatannya. ”Dia menggadai sepeda motor temannya itu karena butuh modal untuk main judi sabung ayam,” kata dia. 

MASUK BUI: Tersangka penggelapan sepeda motor berinisial HW ditangkap polisi, Kamis (3/7). 
MASUK BUI: Tersangka penggelapan sepeda motor berinisial HW ditangkap polisi, Kamis (3/7). 

Pengakuannya, sepeda motor digadai Rp 1 juta. Uang hasil judinya sudah habis digunakan. ”Dari rangkaian peristiwa itu HW sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia. 

Polisi menjerat HW berdasarkan pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Motor #Sabung Ayam #Menggadaikan #judi #hukuman