LombokPost - Ditreskrimum Polda NTB akhirnya menahan Kompol I Made Yogi Purusa Utama alias Kompol Yogi dan Ipda Haris Candra, Senin (7/7). Keduanya menjadi tersangka dalam kasus kematian anggota Bidpropam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi.
"Yakita tahan," kata Kasubdit III Jatanras Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan.
Keduanya ditahan di Dittahti Polda NTB. Sementara, perempuan berinisial M yang juga menjadi tersangka lebih dulu ditahan. "Penahanan keduanya berdasarkan SPH (Surat Perintah Penahanan) 81 dan SPH 82," jelasnya.
Dua perwira tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 351 ayat (3) tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. "Penyidikannya masih berjalan," kata dia.
Sebelumnya berkas penyidikannya tersebut sudah dilakukan tahap satu atau penyerahan berkas penyidikan ke jaksa peneliti. "Tetapi, ada petunjuk (jaksa peneliti) yang harus dilengkapi," bebernya.
Tetapi, Catur enggan membeberkan apa yang menjadi petunjuk jaksa peneliti. "Intinya kami masih lakukan pemberkasan," ujarnya.
Dirtahti Polda NTB AKBP Ahmad Rifa'i membenarkan adanya penitipan penahanan dari Ditreskrimum Polda NTB. Keduanya merupakan anggota Polda NTB juga. "Penitipan penahanannya dilakukan 20 hari ke depan," kata Rifa'i.
Yogi Belum Tentukan Langkah Hukum
Penasihat Hukum Kompol Yogi, Suhartono mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum. Pihaknya juga belum menentukan langkah hukum terhadap penahanan kliennya. "Kami masih belum tentukan langkah. Masih kami diskusikan," kata Hartono sapaan karibnya.
Sebelumnya, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Rabu (16/4) lalu. Awalnya anggota sedang bersantai di area vila.
Lalu, Brigadir Nurhadi berenang sendiri. Tidak lama kemudian, atasannya Kompol Yogi masuk ke area vila. Dia menemukan Brigadir Nurhadi berada di dasar kolam.
Kompol Yogi memanggil rekan kerjanya yang lain Ipda Haris Candra. Semua panik, Ipda Haris Candra memanggil pihak hotel untuk meminta bantuan.
Pihak hotel pun membantu dengan menghubungi klinik Warna di Gili Trawangan. Dokter dan perawat dari klinik langsung melakukan tindakan medis. Memberikan tindakan pertolongan pertama berupa RJP selama 20-30 menit. Namun, tidak ada respon.
Pihak dari klinik sempat melakukan pemasangan infus dan pemberian injeksi jenis epinephrin dan melakukan RJP ulang selama 10 menit. Brigadir Nurhadi pun tidak ada respon.
Upaya terus dilakukan, Brigadir Nurhadi diberikan AED (Automatic External Defibrillator). Langkah dokter juga tidak berhasil.
Selanjutnya, pasien dievakuasi menuju Klinik Warna Medica untuk dilakukan pengecekan EKG. Hasil pengecekan EKG flat (sudah tidak terdeteksi detak jantung dari pasien). Brigadir MN dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Brigadir MN dibawa pulang ke Rumah Sakit Bhayangkara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji