Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polres Bima Kota Tangkap Enam Jaringan Pengedar Sabu di Sape dan Lambu

Lombok Post Online • Selasa, 8 Juli 2025 | 09:49 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost  - Polres Bima Kota membongkar jaringan pengedar sabu di wilayah Sape dan Lambu, Bima.

Enam orang diringkus, yakni berinisial RU, AM, SU, RA, PI,dan MI.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengatakan, terbongkarnya jaringan pengedar sabu itu berawal dari laporan masyarakat. RU kerap mengedarkan sabu di wilayah Sape.

"Kami langsung lakukan pemetaan untuk penangkapan," kata Didik.

RU ditangkap di rumahnya, Desa Rai Oi, Sape dengan dipimpin langsung Katim Aiptu Abdul Hafid.

"Saat ditangkap RU tak berkutik," kata dia.

P o l i s i m e n g g e l e d a h badan dan rumah RU. Alhasil, ditemukan 12 bungkus plastik klip berisi kristal sabu.

"Kita temukan di saku jaket hitam dalam lemari," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, RU mengaku barang haram itu diperoleh dari AM, warga Desa Soro, Kecamatan Lambu. Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua.

"Kami berhasil tangkap AM," ujarnya.

AM ditangkap tidak sendiri. Di rumahnya, polisi juga menangkap empat orang yang diduga jadi anak buahnya. Yakni, berinisial SU, RI, PA, dan FI.

"Kami berhasil amankan 15 poket sabu," bebernya.

Diamankan juga alat hisap sabu, timbangan digital, serta uang tunai Rp 6.100.000 lebih.

"Kami duga uang itu hasil penjualan," kata dia.

Total polisi mengamankan 40 poket sabu dengan bruto 23,40 gram.

DIGULUNG: Enam pengedar sabu diamankan bersama barang bukti sabu dan lainnya, beberapa hari lalu.
DIGULUNG: Enam pengedar sabu diamankan bersama barang bukti sabu dan lainnya, beberapa hari lalu.

"Hasil tes urine keenam orang yang diamankan itu positif menggunakan sabu," kata dia.

Saat ini polisi masih mendalami peran masingmasing di luar RU dan AM.

Polisi menerapkan pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#penangkapan #kota #Sabu #polres #Bima #barang haram