LombokPost - Kasus kematian anggota Bidpropam Polda NTB Brigadir Nurhadi menjadi atensi Mabes Polri.
Tim dari Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri turun ke Polda NTB untuk melakukan supervisi terkait penanganan kasus tersebut, Kamis (10/7).
Pada kasus tersebut, sudah ditetapkan tiga orang tersangka. Yaitu, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan satu orang perempuan Misri Puspita Sari.
“Kami tadi melakukan gelar (perkara) bersama,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro usai gelar perkara.
Menurutnya, pembuktian yang disampaikan penyidik memperkuat adanya tindakan penganiayaan. ”Mereka mengungkap kasus ini dengan sistem scientific crime,” jelasnya.
Mereka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan meninggal dunia.
Lalu siapa yang menjadi pelaku utama?
Jenderal bintang satu itu belum bisa menjawab. Begitu juga dengan motif di balik kematian Brigadir Nurhadi.
”Itu nanti. Dirreskrimum Polda NTB yang menjawabnya,” kelit Djuhandani sambil naik ke mobil.
Terpisah, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, kasus ini sudah menjadi atensi dan supervisi Mabes Polri.
Pihaknya sudah memaparkan hasil penyidikan yang dilakukan Polda NTB.
”Tim dari Mabes sudah melihat proses yang sudah kami lakukan,” kata Syarif.
Baca Juga: Tak Hanya Misri Puspita Sari, Sosok Wanita Cantik Ini Juga Terseret Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Ada beberapa petunjuk yang diberikan tim dari Mabes Polri. Masukannya mengenai penerapan pasal dan keterangan saksi serta tersangka.
”Kami akan berupaya memenuhi petunjuk itu. Ini juga baru kita terima dari hasil supervisi,” ujarnya.
Petunjuk tersebut berkaitan dengan penguatan alat bukti.
”Tujuannya membuat terang kasus ini,” tegasnya.
Saat ditanyakan mengenai modus dari para tersangka yang diduga melakukan tindakan penganiayaan, Syarif tidak memberikan jawaban pasti.
”Makanya itu dari petunjuk tim supervisi (Mabes Polri) kita dalami lagi,” kelitnya.
Sejauh ini, penyidik belum membeberkan siapa pelaku utama yang melakukan tindakan penganiayaan.
Selain itu, belum diungkap juga cara para pelaku menganiaya.
”Kami masih dalami itu. Semua masih didalami,” jawabnya berulang-ulang.
Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di dasar kolam Villa Tekek di The Beach House Resort, Rabu (16/4).
Awalnya, anggota sedang bersantai di area vila. Lalu Brigadir Nurhadi berenang sendiri.
Tidak lama kemudian, tersangka Misri melihat Nurhadi tenggelam di dasar kolam.
Dia berteriak dan memanggil Kompol Yogi. Kemudian, datang lain Ipda Haris Chandra.
Semua panik, Ipda Haris memanggil pihak hotel untuk meminta bantuan.
Pihak hotel pun membantu dengan menghubungi klinik Warna di Gili Trawangan.
Dokter dan perawat dari klinik langsung melakukan tindakan medis.
Memberikan tindakan pertolongan pertama berupa RJP selama 20-30 menit. Namun, tidak ada respon.
Pihak dari klinik sempat melakukan pemasangan infus dan pemberian injeksi jenis epinephrin dan melakukan RJP ulang selama 10 menit.
Brigadir MN pun tidak ada respon. Upaya terus dilakukan, Brigadir MN diberikan AED (Automatic External Defibrillator). Langkah dokter juga tidak berhasil.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di NTB, Komisi III DPR RI Cium Aroma Manipulasi Informasi
Selanjutnya, pasien dievakuasi menuju Klinik Warna Medica untuk dilakukan pengecekan EKG.
Hasil pengecekan EKG flat (sudah tidak terdeteksi detak jantung dari pasien).
Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Brigadir Nurhadi dibawa pulang ke Rumah Sakit Bhayangkara. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida