LombokPost - Kejari Lombok Tengah menemukan dua alat bukti dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun 2021.
Jaksa kini menaikkan status penanganan perkara kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status penyidikan tersebut setelah jaksa memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek GOR Panda, Kejati NTB Periksa Pokja Hingga Bendahara Dikbudpora Bima
“Kami sudah naikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kajari Lombok Tengah Nurintan MNO Sirait, Jumat (11/7).
Selain itu, penyelidik juga sudah mengantongi barang bukti. ”Gambaran pidananya sudah ada,” ujarnya.
Langkah yang dilakukan saat ini adalah melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi yang sudah diklarifikasi saat proses penyelidikan. Tujuannya untuk memperkuat alat bukti penyidik.
”Pihak dari dinas kita periksa lagi. Kita lakukan pendalaman lagi,” ucapnya.
Perbuatan melawan hukum (PMH) pada proyek tersebut sudah ditemukan. Salah satunya, penyedia belum menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan dalam kontrak.
”Namun, pihak dinas ngotot menerima barang tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Bendahara Dikes Bima Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum Pasien RSUD Sondosia
Saat pemeriksaan awal, penyedia sudah memberikan enam kendaraan dump truck dan empat kendaraan arm roll untuk mengangkut sampah ke dinas. Tetapi, saat penyerahan dari penyedia kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak dilakukan secara penuh.
Gambaran itu semakin diperkuat dokumen pengadaan barang jasa. Hasilnya, dalam pengadaan tersebut terdapat kontrak yang tidak sesuai ketentuan.
”Kontraknya dengan pelaksanaannya yang tidak sesuai,” bebernya.
Dari ketidaksesuaian itu, menurut kajari, berpotensi memunculkan kerugian keuangan negara. Namun, pihaknya belum membeberkan kerugian negara.
“Nanti kita audit dengan tujuan perhitungan kerugian keuangan negara baru kita bisa tahu angka pastinya,” kata dia.
Diketahui, pagu anggaran pengadaan kendaraan tersebut mencapai Rp 5,4 miliar. Pihak rekanan menang dengan penawaran Rp 5,1 miliar pada tahun 2021. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji