LombokPost - Seorang satuan pengaman (Satpam) berinisial HR pura-pura membantu korban banjir di Perumahan River Side, Selagalas, Mataram.
Padahal, sejak awal HR berniat ingin mencuri.
Kedoknya dibongkar tim Opsnal Polsek Sandubaya. Dia tertangkap di tempat kerjanya yang lokasinya tidak jauh dari lokasi bencana.
”Kami tangkap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal,” kata Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto.
HR tidak sendirian mencuri sepeda dan kamera korban banjir. Dia dibantu pelaku lainnya berinisial HF. “Jadi saat beraksi mereka berdua masuk tidak melalui pos penjagaan. Tetapi, melalui tembok belakang perumahan,” kata dia.
Saat korban banjir membutuhkan bantuan untuk mengevakuasi barang-barangnya, HR dan HF turut membantu. Dia sengaja mengambil sepeda dan kamera agar mudah dibawa. ”Dengan pura-pura membantu membuat tim pengamanan di perumahan itu kehilangan jejak,” ungkapnya.
Baca Juga: Gerindra Gaspol! Buka Dapur Umum dan Armada Pembersih untuk Korban Banjir Mataram
Setelah kehilangan jejak, barang hasil curiannya berupa sepeda dijual ke seseorang di wilayah Selagalas, Mataram. Sedangkan kamera dititip di rumah HF. ”Sepeda dijual harga Rp 650 ribu. Kamera belum sempat dijual,” kata dia.
Hasil penjualan tersebut dibagi rata. Itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. ”Uang sudah habis digunakan,” kata dia.
Dipikirnya, HR dan HF sudah aman. Ternyata, orang yang tempat dijualnya sepeda menjual kembali via online di Market Place. ”Kami mendapatkan laporan langsung menelusuri sepeda tersebut,” kata dia.
Polisi pura-pura menjadi pembeli. Selanjutnya, polisi janjian ketemu di wilayah Selagalas. “Ketika mengetahui barang bukti sepeda itu, kami langsung tangkap bersama penadahnya,” jelas Niko.
Dari penjelasannya, dia membeli sepeda tersebut dari HR dan HF. Dari situlah kedok mereka diketahui. “Kami langsung menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing di wilayah Selagalas,” kata dia.
Dari catatan kriminal, HF tersebut merupakan residivis. Pernah masuk penjara karena mencuri. ”Kita tangkap lagi karena kembali berulah,” kata dia.
Kini mereka mendekam di dalam sel tahanan. Mereka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (arl/r5)