LombokPost - Pria berinisial YP harus berurusan hukum.
Pria asal Mataram itu menjual sepeda motor yang masih dalam proses kredit.
YP ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari PT NSC Finance.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum NTB Gelar Diseminasi Layanan Fidusia
”Pelaku ini melakukan over kredit ilegal tanpa sepengetahuan dari finance,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram Iptu M Taufik.
Pihak finance tersebut merasa dirugikan karena sepeda motor yang masih dalam status fidusia dijual. “Dari laporan itu, kami lakukan pengembangan,” kata dia.
Yang mengejutkan, YP baru membayar satu kali cicilan Rp 1.350.000 dari total kewajiban kredit sebesar Rp 33 juta lebih. Belum genap satu bulan, YP justru menjual motor tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak finance.
”Secara hukum masih menjadi pemegang jaminan fidusia atas kendaraan tersebut,” terangnya.
Tindakan yang dilakukan YP melanggar Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Setelah dilakukan penelusuran, motor tersebut akhirnya ditemukan di tangan orang lain yang membelinya dari YP.
”Anggota (polisi) kemudian menyita motor tersebut sebagai barang bukti,” ujarnya.
Baca Juga: Berikut Ini Cara Memahami Jaminan Fidusia Secara Sederhana
YP pun mengakui telah menjual sepeda motor yang masih dalam catatan jaminan fidusia. ”Dijual dengan harga Rp 25 juta,” kata dia.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. ”Pasal ini mengatur larangan mengalihkan, menggadaikan, atau menjual objek fidusia tanpa izin dari pihak penerima fidusia (dalam hal ini perusahaan pembiayaan). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman pidana,” ujarnya.
Taufik mengimbau masyarakat untuk lebih memahami aturan hukum terkait transaksi kredit. Khususnya mengenai over kredit kendaraan bermotor. ”Tanpa persetujuan resmi dari lembaga pembiayaan, over kredit dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujarnya.
Jika ingin melakukan over kredit, harus dilakukan secara legal. Harus mendapatkan persetujuan resmi dari pihak finance. ”Jangan main-main dengan perjanjian fidusia,” imbaunya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji