Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Pernikahan Dini yang Viral di Lombok Tengah Naik Penyidikan

Lombok Post Online • Senin, 14 Juli 2025 | 11:43 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Penyidik Polres Lombok Tengah (Loteng) telah menemukan dua alat bukti dalam kasus pernikahan dini yang sempat viral di media sosial (Medsos).

Berdasarkan bukti tersebut, penyidik meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. 

Semua proses terus dijalankan hingga kini.

Baca Juga: Pernikahan Dini Picu Ribuan Balita Stunting di Lombok Barat

”Kami sudah meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) Iptu Luluk II Maqnun. 

Selanjutnya, pihaknya nanti akan memanggil para saksi setelah ditingkatkan penyidikan.

“Pemeriksaan lagi saksi-saksi dalam sidik. Minggu depan pemanggilannya. Minggu ini surat (panggilan) kita kirimkan,” jelasnya.

Baca Juga: Tekan Kasus Pernikahan Dini, Bupati Lotim Desak Pembuatan Perda Anak

Sebelum kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi ahli. “Kita sudah periksa ahli pidana, psikologi, dan pihak Dinas Kesehatan,” kata dia. 

Termasuk juga meminta keterangan keluarga kedua pasutri tersebut. Kemudian penghulu dan kepala dusun (kadus) kedua belah pihak.

Polisi mengusut kasus tersebut atas laporan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Laporan tersebut mengenai adanya pernikahan anak di bawah umur.

Baca Juga: Tim Pengabdi Langkah Muda Unram Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Langko

Pengantin itu yakni, SMY (15) siswi SMP asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan SR (17), siswa SMK asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah. ”Kami juga sudah memeriksa SMY dan SR,” ujarnya. 

Ketua LPA Mataram Joko Jumadi mengatakan, pada laporan tersebut menyebut semua pihak yang terlibat dalam memfasilitasi pernikahan anak tersebut.

Termasuk orang tua dan penghulu. “Di situ pasti ada orang-orang yang terlibat dalam pernikahannya siapa. Bisa saja orang tua, bisa saja penghulu yang menikahkan,” kata Joko. 

Joko mengatakan, perangkat desa kedua belah pihak sempat mencegah pernikahan. Namun, upaya tersebut gagal karena keluarga tetap bersikukuh.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) Iptu Luluk II Maqnun Bahas Kasus Pernikahan Dini yang terjadi di Lombok Tengah.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) Iptu Luluk II Maqnun Bahas Kasus Pernikahan Dini yang terjadi di Lombok Tengah.

“Kalau dari informasi awal, Kades dan Kadus sudah berusaha melakukan pencegahan. Tetapi para pihak ini tetap ngotot untuk dinikahkan. Sehingga yang kita soroti di sini orang tua, kami belum tahu apakah ada penghulunya,” ucap Joko. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#gagal #saksi #pernikahan dini #viral #penyidikan #alat bukti