LombokPost - Penyidik Satreskrim Polresta Mataram memeriksa tersangka Wirajaya Kusuma dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Pemprov NTB tahun 2020, Senin (14/7.
Usai diperiksa, Karo Perekonomian Setda NTB ini ditahan oleh penyidik. "Sudah keluar surat perintah penahanan dari penyidik," kata Penasihat Hukum Wirajaya Kusuma, DA Malik kepada Lombok Post di Polresta Mataram,
Sebelum ditahan, Wirajaya Kusuma menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi. Dia selesai diperiksa sekitar pukul 13.00 Wita.
Pantauan Lombok Post, mantan kepala Diskop UMKM NTB ini datang mengenakan baju kemeja hijau dipadu celana warna krem.
Dia tampak didampingi tiga penasihat hukumnya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Selanjutnya, dia kembali masuk ke ruangan penyidik Satreskrim. "Dalam waktu dekat kami segera ajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar dia.
Dalam kasus tersebut, selain Wirajaya Kusuma yang ditetapkan sebagai tersangka, ada juga adik dari mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Dewi Noviany.
Ditambah pejabat Pemprov NTB Kamaruddin, Chalid Tomassong Bulu, M Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah.
Enam tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, pengadaan masker COVID-19 ini bersumber dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop UMKM NTB dengan nilai total Rp 12,3 miliar.
Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Januari 2023 dan masuk tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,58 miliar. (r5)
Editor : Jelo Sangaji