LombokPost - Kejati NTB menetapkan tiga orang tersangka korupsi pengelolaan aset Pemprov NTB seluas 65 hektare di Gili Trawangan.
Yakni Kepala UPTD Tramena berinisial MK, Direktur PT Ombal Buena Gili berinisial AA, dan pengusaha berinisial IA.
Dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan, dua diantaranya langsung ditahan. Yakni, tersangka berinisial MK dan AA.
Baca Juga: Kepala UPT Tramena Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Sewa Lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan
“Kalau IA tidak kita tahan karena sedang menjalankan pidana di Lapas Perempuan Mataram,” kata Kajati NTB Enen Saribanon.
Dalam kasus lain, IA sudah divonis terjerat kasus dugaan pengedaran narkotika di Gili Trawangan. Dia diduga mengedarkan magic mushroom.
”Sudah divonis dan sedang menjalankan masa hukuman,” kata dia.
Baca Juga: Jaksa Sita Bukti Transfer Uang, Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di Gili Tramena
Tersangka AA dan MK, ditahan di tempat berbeda. ”Tersangka AA dititip penahanannya di Lapas Kelas IIA Lombok Barat (Lobar),” bebernya.
Sedangkan, MK dititip penahanannya di Rutan Praya, Lombok Tengah (Loteng). Mereka ditahan di tempat terpisah sebagai strategi penyidikan.
”Jadi, sejak hari ini terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan," terangnya.
Baca Juga: Top! Gili Tramena Sumbang Tamu Hotel Wisatawan Asing Terbanyak di NTB
Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa sebanyak 18 saksi. Mereka berasal dari warga lokal dan mancanegara yang menduduki lahan tersebut, baik untuk domisili maupun membangun usaha. "Selain 18 saksi, ada tiga ahli, dari pertanahan, hukum pidana dan akuntan publik," ujarnya.
Sementara itu, kerugian negara dalam kasus tersebut belum dibeberkan. Nanti akan disampaikan mengenai kerugian keuangan negaranya. ”Kerugian keuangan negara itu sudah menjadi kelengkapan bukti penyidik,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran media ini, jaksa meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan dengan menerbitkan dua kali surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025.
Pada surat tersebut menyebutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan lahan Pemprov NTB itu sebagai usaha perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara yang dapat merugikan keuangan negara. ”Jadi, ada penyewaan (atas aset Pemda di Gili Trawangan) yang tidak sesuai dengan prosedur dijalankan para tersangka,” kata Enen.
Terpisah, tersangka IA mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Pemprov NTB untuk mengelola lahan seluas 28 are di lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) tersebut. Pihaknya juga sudah menyetorkan hasil penyewaan ke Pemprov NTB. ”Saya juga bayar pajak. Jumlahnya bervariasi. Ada Rp 8 juta-an yang saya setorkan,” kata dia.
Dis mengakui dirinya tidak memiliki alas hak di atas lahan Pemprov NTB. Tetapi, pihaknya tetap membayar kewajiban pajak. Menurutnya, kerja samanya yang dijalankan tersebut sudah sesuai dengan aturan. “Ada bukti saya punya sudah menyetorkan pajak,” kelitnya.
Berbeda dengan AA dan MK yang dikonfirmasi saat hendak ditahan tidak memberikan komentar apapun. Mereka hanya terdiam saat ditanya wartawan. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji