Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sebagian Kendaraan Pengangkut Sampah DLH Diduga Bodong

Harli Arl • Rabu, 16 Juli 2025 | 08:55 WIB

Brata Hary Putra
Brata Hary Putra

LombokPost-Kasus pengadaan kendaraan dam truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah (Loteng) tahun 2021 sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, jaksa sudah menemukan perbuatan melawan hukum (PMH). 

”Jadi kendaraan yang dibeli itu tidak semuanya tercatat di aset daerah,” kata Kasi Pidsus Kejari Loteng Brata Hary Putra saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram,Selasa (15/7). 

Baca Juga: Kejari Lombok Tengah Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pajak Penerangan Jalan

Tidak hanya itu, beberapa kendaraan tersebut juga dibeli tanpa memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Artinya, dengan tidak adanya BPKB itu diduga kendaraan tersebut bodong. ”Itu yang kita telusuri,” kata dia. 

Ditambah lagi, diduga kendaraan tersebut dibeli tidak sesuai spesifikasi. Sebab, kelayakan untuk dijadikan sebagai kendaraan pengangkut sampah tidak sesuai. ”Speknya (kendaraan) itu kita lihat belum layak,” ujarnya. 

Baca Juga: Kejari Lombok Tengah Catat Sejumlah Capaian Penting

Brata mengakui, kendaraan tersebut masih digunakan DLH Loteng hingga saat ini. Kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut sampah. ”Meski sudah digunakan tetapi secara prosedur pengadaan dan spesifikasi tidak sesuai,” kata dia. 

Kendaraan itu dibeli Pemkab Loteng awalnya digunakan untuk menunjang kegiatan perhelatan MotoGP pertama di KEK Mandalika. Namun, penggunaannya saat ini tidak sesuai. ”Informasi awalnya kendaraan itu digunakan untuk mengangkut barang penunjang pelaksanaan MotoGP,” bebernya. 

Baca Juga: Kerugian Petani Tembau Lombok Tengah di Depan Mata, Kemarau Basah Bikin Tanaman Layu dan Menguning

Dari ketidaksesuaian itu, berpotensi memunculkan kerugian keuangan negara. Namun, pihaknya belum membeberkan kerugian negara. “Nanti kita audit dengan tujuan perhitungan kerugian keuangan negara baru kita bisa tahu angka pastinya,” kata dia. 

Diketahui, pagu anggaran pengadaan kendaraan tersebut mencapai Rp 5,4 miliar. Pihak rekanan menang dengan penawaran Rp 5,1 miliar pada tahun 2021. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#Korupsi #Lombok Tengah 1