Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Ganja 27 Kg ke Gili Trawangan

Lombok Post Online • Kamis, 17 Juli 2025 | 12:41 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Polda NTB terus berupaya menangkap para pengedar narkoba.

Tercatat, dari Mei-Juni ada sebanyak 32 kasus narkoba yang diungkap.

Sebanyak 45 orang ditangkap dan ditahan Polda NTB.

Baca Juga: Polisi Gulung Tiga Budak Narkoba di Tanjung, Amankan Satu Plastik Sabu

"Kita sudah tetapkan sebanyak 45 tersangka," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj. 

Dari pengungkapan tersebut ada sejumlah barang bukti yang diamankan.

Yakni ganja 31 kilogram (Kg), 805 gram sabu, dan 300 butir ekstasi.

Baca Juga: Buronan Lama Polres Lombok Timur, Pengedar Narkoba Masbagik Diringkus

"Semua itu sudah kita amankan sebagai barang bukti di pengadilan," kata dia. 

Dari pengungkapan itu ada salah satu kasus yang menjadi perhatian publik. Yakni, pengungkapan penyelundupan ganja yang akan disuplai ke Gili Trawangan.

"Kami menangkap pengedar ganja berinisial I di Teluk Nara, Lombok Utara," bebernya. 

Baca Juga: Matsama MAN 2 Mataram Tanamkan Peduli Lingkungan, Tolak Narkoba, dan Gaya Hidup Sehat

Pria asal Sumatera Utara itu bakal menyeberang ke Gili Trawangan dengan membawa 28 bungkus ganja kering. "Total beratnya 27 kilogram," ungkapnya. 

Dari hasil penyelidikan terungkap peran I sebagai kurir yang diperintah seorang pria berinisial L yang berdomisili di Malang, Jawa Timur untuk diserahkan kepada seseorang di Gili Trawangan. "Kami masih terus lakukan pengembangan terhadap jaringannya," ungkapnya. 

PENGUNGKAPAN: Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj (tiga dari kanan) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan narkoba di Mapolda NTB, Rabu (16/7).
PENGUNGKAPAN: Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj (tiga dari kanan) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan narkoba di Mapolda NTB, Rabu (16/7).

Hasil pemeriksaan, I mengaku dijanjikan upah Rp 15 juta apabila berhasil mengantarkan pesanan tersebut kepada pembeli di Gili Trawangan. Tetapi, tersangka baru menerima upah Rp 1 juta. "Sisanya akan dibayarkan kalau barang sudah sampai di tangan penerima inisial H di Gili Trawangan," ujarnya.

Tersangka I yang ditangkap pada Jumat (4/7) tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#polda ntb #penyelidikan #Barang Bukti #ekstasi #Gili Trawangan #Sabu #Narkoba