Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Diminta Tambah Pasal Pembunuhan dalam Berkas Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

M Islamuddin • Jumat, 18 Juli 2025 | 09:33 WIB

LombokPost - Jaksa peneliti Kejati NTB resmi mengembalikan berkas penyidikan tiga tersangka atas kematian Brigadir Nurhadi. Yakni berkas tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri. 

"Tadi (kemarin) sudah resmi kita kembalikan berkasnya (P-19). Sudah diterima penyidik langsung," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, Kamis (17/7). 

Ada beberapa petunjuk yang sudah diberikan Kejati NTB terhadap berkas penyidikan tersebut. Salah satunya, meminta penambahan pasal dalam kasus tersebut.

"Ya, sesuai keterangan mantan Kajati NTB Enen Saribanon sebelumnya dijelaskan kami meminta ada penambahan pasal," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik menerapkan dua pasal dalam kasus tersebut. Yakni pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. 

Pada petunjuk jaksa, penyidik diminta menambah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Dengan catatan penerapan pasal itu harus tergambarkan motif dan modus melakukan pembunuhan," kata dia.

Pada berkas tiga tersangka itu, penyidik Polda NTB belum menggambarkan kasus itu secara utuh. Mereka menyidik kasus tersebut atas dasar hasil otopsi yang menyatakan anggota Paminal Polda NTB itu diduga meninggal dunia akibat cekikan.

Menurut Efrien, pelaku utama dan bagaimana cara para tersangka melakukannya belum tergambarkan. "Jadi benang merah itu belum ada gambaran mengenai cara penganiayaannya," kata dia. 

Artinya, jaksa peneliti melihat berkas penyidikan itu belum sempurna. Mereka harus bisa menemukan keterangan saksi yang menguatkan hasil otopsi tersebut. "Tidak bisa kalau asumsi itu dijadikan sebagai bukti," ungkapnya. 

Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Rabu (16/4) lalu. Awalnya anggota sedang bersantai di area vila. Lalu Brigadir Nurhadi berenang sendiri.

Tidak lama kemudian, atasannya Kompol Yogi melihat kondisi Brigadir Nurhadi tenggelam di dasar kolam. Kompol Yogi memanggil rekan kerjanya yang lain Ipda Haris. 

Semua panik, Ipda Haris memanggil pihak hotel untuk meminta bantuan. Pihak hotel pun membantu dengan menghubungi klinik Warna di Gili Trawangan. 

Dokter dan perawat dari klinik langsung melakukan tindakan medis. Memberikan tindakan pertolongan pertama berupa RJP selama 20-30 menit. Namun, tidak ada respon.

Pihak dari klinik sempat melakukan pemasangan infus dan pemberian injeksi jenis epinephrin dan melakukan RJP ulang selama 10 menit.

Brigadir Nurhadi pun tidak ada respon. Upaya terus dilakukan, Brigadir MN diberikan AED (Automatic External Defibrillator). Langkah dokter juga tidak berhasil.

Selanjutnya, pasien dievakuasi menuju Klinik Warna Medica untuk dilakukan pengecekan EKG. Hasil pengecekan EKG flat (sudah tidak terdeteksi detak jantung dari pasien). Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Brigadir Nurhadi dibawa pulang ke Rumah Sakit Bhayangkara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#kompol yogi #I Made Yogi Purusa Utama #Brigadir Nurhadi #Misri #Ipda Haris Chandra #Misri Puspita Sari