LombokPost--Penyidik kembali menahan tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020.
Kali ini yang ditahan adalah mantan Kabid UKM pada Dinas Koperasi dan UMKM Cholid Tomassong Bulu.
Sebelumnya, penyidik sudah menahan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Wirajaya Kusuma dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin.
"Jadi sudah ada tiga tersangka yang sudah ditahan," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
Sebelum ditahan, pria yang kini masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata NTB itu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.
Saat pemeriksaan kesehatan, Cholid dikawal penyidik.
"Setelah dinyatakan sehat kami langsung lakukan penahanan," ujarnya.
Regi menerangkan, peran Cholid pada proyek tersebut sebagai pejabat yang menentukan sejumlah UKM.
Dia mengatur jumlah jatah masker setiap UKM.
"Dia juga memiliki peranan penting dalam proyek ini," jelasnya.
Tindakan tersebut memberikan peluang memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sesuai dengan pasal yang diterapkan.
Pada kasus tersebut penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, penyidik sudah menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Ditambah lagi, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara sudah rampung.
"Perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kan kerugian negaranya Rp 1,58 miliar," ungkapnya.
Pada kasus tersebut tinggal tiga orang tersangka yang belum ditahan. Yakni, M Haryadi Wahyudin; Rabiatul Adawiyah; dan adik mantan Gubernur NTB Zukieflimansyah, Dewi Noviany. (arl)
Editor : Kimda Farida