Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kematian Brigadir Nurhadi, Itwasum Turun Periksa Tiga Tersangka 

Lombok Post Online • Selasa, 22 Juli 2025 | 11:27 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri turun ke Polda NTB. Mereka mengatensi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Mereka turun memeriksa tiga orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Yakni, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri.

Pemeriksaan dilakukan di ruang tahanan Dittahti Polda NTB. 

Baca Juga: Merasa Tidak Bersalah, Misri Puspita Sari Ajukan Justice Collaborator Setelah Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Penasihat Hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno membenarkan adanya pemeriksaan dari Itwasum. ”Saya yang mendampingi pada saat pemeriksaan,” kata Hijrat. 

Pemeriksaannya masuk ke dalam substansi. Tetapi, berbicara mengenai apakah ada proses penyidikan yang dianggap janggal. ”Yang ditanyakan itu mengenai pengawasan sesuai dengan tugas Itwasum. Itu semua sudah dijawab,” tuturnya. 

Pemeriksaan yang dilakukan Itwasum terhadap kliennya tidak terlalu lama. Kliennya hanya ditanyakan seputar hak-hak tersangka apakah sudah terpenuhi. ”Pemeriksaan tidak sampai 10 menit,” ujarnya. 

Baca Juga: Polda NTB Diminta Tambah Pasal Pembunuhan dalam Berkas Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Sementara itu, terkait dengan pemeriksaan tersangka lain, Hijrat tidak mengetahui sama sekali. ”Bukan saya penasihat hukumnya,” kata dia. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Begitu juga saat dikonfirmasi via telepon, dia tidak menjawab. 

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. 

Baca Juga: Kompolnas Pastikan Tak Ada Rekayasa Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Pengacara Yogi Berharap Fakta Sebenarnya Terungkap

Namun, jaksa peneliti menyatakan berkas penyidikan tersebut dinyatakan belum lengkap. Ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi penyidik. 

Pada berkas tiga tersangka itu, penyidik Polda NTB belum menggambarkan kasus itu secara utuh. Mereka menyidik kasus tersebut atas dasar hasil otopsi yang menyatakan diduga anggota Paminal Polda NTB itu meninggal dunia akibat cekikan.

Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Rabu (16/4) lalu. Awalnya anggota sedang bersantai di area vila. Lalu Brigadir Nurhadi berenang sendiri.

Tidak lama kemudian, Misri melihat Brigadir Nurhadi tenggelam. Lalu memanggil Kompol Yogi.

Penasihat Hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno membenarkan adanya pemeriksaan dari Itwasum
Penasihat Hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno membenarkan adanya pemeriksaan dari Itwasum

Saat itu, Yogi melihat kondisi Nurhadi tenggelam di dasar kolam. Kompol Yogi memanggil rekan kerjanya yang lain Ipda Haris. 

Semua panik, Ipda Haris memanggil pihak hotel untuk meminta bantuan. Pihak hotel pun membantu dengan menghubungi klinik Warna di Gili Trawangan. 

Dokter dan perawat dari klinik langsung melakukan tindakan medis. Memberikan tindakan pertolongan pertama berupa RJP selama 20-30 menit. Namun, tidak ada respon.

Baca Juga: Keluarga Brigadir Nurhadi Buka Suara Soal Adanya Ancaman Sebelum Kematian Korban: Bukti tersebut...

Pihak dari klinik sempat melakukan pemasangan infus dan pemberian injeksi jenis epinephrin dan melakukan RJP ulang selama 10 menit. Brigadir MN pun tidak ada respon. Upaya terus dilakukan, Brigadir MN diberikan AED (Automatic External Defibrillator). Langkah dokter juga tidak berhasil.

Selanjutnya, pasien dievakuasi menuju Klinik Warna Medica untuk dilakukan pengecekan EKG. Hasil pengecekan EKG flat (sudah tidak terdeteksi detak jantung dari pasien). Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Brigadir Nurhadi dibawa pulang ke Rumah Sakit Bhayangkara. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#pemeriksaan #nurhadi #polda ntb #Itwasum #ruang tahanan