LombokPost-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi kantor Kejati NTB. Lembaga tersebut mempertanyakan mengenai penanganan kematian Brigadir Nurhadi.
"Pertemuan dengan Kajati NTB ini sebagai bagian dari koordinasi dan kolaborasi dalam konteks mengungkap suatu tindak pidana yang sudah kita ketahui bersama terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Rabu (23/7).
Pembicaraannya berkaitan dengan penanganan materi penanganan kasus.
Dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi sudah memunculkan tiga tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri.
"Kemudian, dari hasil autopsi ada ditemukan luka-luka, ada cekikan dan sebagainya sehingga muncul pertanyaan apakah seorang Misri ini bisa melakukan tindakan hingga korban mati seketika?" tanya dia.
Baca Juga: Kematian Brigadir Nurhadi, Itwasum Turun Periksa Tiga Tersangka
Dia juga mempertanyakan, ke pihak kejaksaan terkait pengajuan tersangka Misri sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini.
Sebab, Misri sudah menembuskan pengajuan JC ke LPSK.
"Jadi, memang JC kami terima permohonan dari Misri. Itu yang coba kami koordinasikan dan konsentrasinya sebagaimana JC, posisinya dia adalah bukan pelaku utama yang bisa mengungkap peristiwa yang sebenarnya dan seluas-luasnya," ujarnya.
Untuk itu, pertemuan LPSK dengan Kejati NTB sebagai penuntut umum dalam perkara ini merupakan bagian dari upaya menelaah permohonan JC tersangka Misri sesuai aturan dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Polda NTB Diminta Tambah Pasal Pembunuhan dalam Berkas Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
"Telaah ini kami harus minta keterangan para pihak, baik dari penuntut umum maupun penyidik, juga rekam medis, alasan medis, ada track record posisi pemohon JC, itu semua akan kami lihat sejauh mana, apakah JC ini layak nantinya diberikan," kata dia.
Sri menegaskan bahwa LPSK punya batasan waktu untuk menentukan apakah JC tersebut disetujui atau tidak.
"Tetapi, hal itu nanti bisa melihat tingkat kesulitan. Kami bisa lakukan perpanjangan waktu. Karena pengajuan JC bukan hal yang cepat dan mudah, karena harus telaah lagi lebih jauh," ungkapnya.
Baca Juga: Kompolnas Kaget, Polda NTB Ambil Langkah Cerdas Ini Dalam Tangani Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Kajati NTB Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah memberikan informasi mengenai penahanan kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Jaksa peneliti sudah mengembalikan berkas tugas tersangka ke penyidik.
"Kami sudah memberikan informasi itu. Pertemuan itu juga bagian dari koordinasi," ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan adanya pengajuan JC ke jaksa belum diterima. Kalau pun ada permohonan tentu akan dipertimbangkan.
"Tidak bisa serta merta JC dikabulkan," ucapnya.
Diketahui dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiganya dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida