Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BREAKING NEWS! Jaksa Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Puskesmas Dompu Kota

M Islamuddin • Kamis, 24 Juli 2025 | 19:56 WIB

Tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota CJ ditahan penyidik Kejari Dompu, Kamis (24/7). (Dok Kejari Dompu)
Tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota CJ ditahan penyidik Kejari Dompu, Kamis (24/7). (Dok Kejari Dompu)

LombokPost - Kejari Dompu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021.

Tersangka baru berinisial CJ, Direktur PT Citra Andika Utama ditetapkan,  Kamis (24/7). “CJ merupakan tersangka baru. Sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus pembangunan gedung baru Puskesmas Dompu Kota ini,” kata Kepala Kejari Dompu Burhanuddin dikonfirmasi Lombok Post.

PT Citra Andika Utama diketahui sebagai pihak pemenang tender proyek pembangunan gedung Puskesmas yang berlokasi di Jalan Lele, Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu.

Baca Juga: Kejari Dompu Telusuri Dugaan Korupsi Proyek RTH Karijawa Rp 2,5 Miliar

Tersangka CJ disebut memiliki peran dalam perkara tersebut bersama dua pihak lain yang sebelumnya telah lebih dulu diproses hukum.

Kedua tersangka terdahulu yakni Yanrik Yohanes, pelaksana proyek dan Abubakar Husein, pejabat pembuat komitmen (PPK). Keduanya telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Yanrik divonis enam tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan. Ia juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 944.538.410 subsidair tiga tahun kurungan.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah Rp 2 Miliar, Mantan Ketua PKK Dompu Bakal Diperiksa Lagi

Sementara itu, Abubakar Husein dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan. Namun ia tidak dikenakan pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 944 juta dari total anggaran proyek senilai Rp 8,05 miliar.

“CJ sebagai direktur utama PT Citra Andika Utama pemenang tender dalam pembangunan Gedung Puskesmas Kota,” jelas Burhanuddin.

Baca Juga: Mahasiswi di Dompu Ketahuan Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Tersangka CJ langsung ditahan dan akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Dompu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025.

Diketahui, proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota dilaksanakan pada 2021 menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Dompu. Proyek ini berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Dompu.

PT Citra Andika Utama yang berlokasi di Kabupaten Bima ditunjuk sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 7,95 miliar dari total pagu anggaran Rp 8,05 miliar.

Kejaksaan menyatakan proyek tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 944 juta. (r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Korupsi #Puskesmas Dompu Kota #Kejari Dompu #Dompu