Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Wakil Ketua DPRD NTB Diperiksa Dua Jam dan Dicecar Belasan Pertanyaan Terkait Kasus Dana 'Siluman' Pokir 2025

Lombok Post Online • Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:38 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Kejati NTB tancap gas mengusut dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB. Anggota DPRD NTB diperiksa secara maraton dua hari berturut-turut, sejak Kamis lalu (24/7).

Usai memeriksa anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman dan Abdul Rahim, Kamis (24/7), lembaga Adhiyaksa kembali memanggil para pimpinan. Kemarin, jaksa memeriksa Lalu Wirajaya dan Yek Agil. 

Keduanya mendatangi kantor Kejati NTB secara bersamaan. Mereka dicecar sekitar dua jam lebih seputar dana "siluman" Pokir.

Baca Juga: Dalami Dana Siluman Pokir 2025, Jaksa Periksa Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil dan Lalu Wirajaya

Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD NTB itu tiba di kantor Kejati NTB pukul 09.00 Wita. Selesai diperiksa sekitar pukul 11.30 Wita. ”Yang ditanyakan tadi seputar dana pokir yang viral itu,” kata Yek Agil membenarkan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku ada belasan pertanyaan yang ditanyakan jaksa. ”Kami hanya ditanya-tanya saja,” ujarnya.

Dia mengaku tidak ada penyerahan dokumen berkaitan dengan pengelolaan Pokir ke jaksa. Karena penyelidik juga tidak meminta membawa dirinya dokumen apapun. ”Berkas tidak ada yang kita bawa,” ujarnya.

Baca Juga: Pergeseran Anggaran Fornas dan Pokir Dewan di APBD NTB 2025 Dinilai Sah, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Ditempat yang sama, Lalu Wirajaya irit bicara mengenai dana "siluman" Pokir DPRD NTB. “Nanti penyidik yang jelaskan,” kata Wirajaya.

Dia memastikan kegaduhan dana Pokir ini tidak mempengaruhi dinamik di internal DPRD NTB. ”Semua masih berjalan profesional. Masih berjalan dengan baik,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Dia tetap menghormati proses hukum. Karena jaksa masih bekerja menelusuri indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut. ”Seperti apa kebenarannya kita tunggu,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Bansos Pokir DPRD Mataram, Penyidik Masih Koordinasi dengan BPKP

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Supardi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD NTB. Sifatnya hanya klarifikasi. ”Kasus ini masih penyelidikan,” kata Supardi.

Terkait dengan materi pemeriksaan, dia belum mengetahuinya. Terlebih lagi, penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. ”Ini masih lid (penyelidikan) belum bisa kita sampaikan keterangan lebih jauh,” kata dia.

Dalam kasus ini menyeruak informasi bagi-bagi uang yang disebut fee dari Pokir dewan. Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau pokok-pokok pikiran (Pokir) senilai Rp 2 miliar. 

DIPERIKSA: Anggota DPRD NTB Yek Agil (kiri) dan Lalu Wirajaya memberikan keterangan usai diperiksa Kejati NTB, Jumat (25/7). 
DIPERIKSA: Anggota DPRD NTB Yek Agil (kiri) dan Lalu Wirajaya memberikan keterangan usai diperiksa Kejati NTB, Jumat (25/7). 

Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#pokir #Kejati #DPRD #Korupsi #NTB #jaksa