LombokPost - Kejati NTB telah memberikan petunjuk atas berkas penyidikan tiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi ke penyidik Polda NTB.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik menetapkan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari.
Kajati NTB Wahyudi menegaskan, petunjuk jaksa peneliti harus dilengkapi agar penanganan kasus tersebut profesional.
Baca Juga: Masih Misteri, LPSK Pertanyakan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
“Kami ingin kasus ini dibuat lebih terang. Bisa kita bawa ke persidangan,” kata Kajati NTB Wahyudi.
Siapapun pelakunya, tegas dia, jika memang berkas dianggap belum lengkap tidak bisa dipaksakan. Sebab, nantinya berkaitan dengan pembuktian di persidangan.
”Untuk itu, pada proses pratut (sebelum penuntutan) bukti harus diperkuat,” ujarnya.
Baca Juga: Kematian Brigadir Nurhadi, Itwasum Turun Periksa Tiga Tersangka
Sejauh ini, penyidik Polda NTB belum mengembalikan berkas penyidikan atas kematian Brigadir Nurhadi ke jaksa peneliti. ”Kita masih menunggu perkembangan dari penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan tersangka Misri yang mengajukan Justice Collaborator (JC), dia mengaku sudah dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tetapi, hal itu belum bisa dikabulkan.
”Itu memang ada kewenangan dari LPSK. Itu masih proses penjajakan. Memungkinkan atau tidak itu nanti,” ujarnya.
Baca Juga: Polda NTB Diminta Tambah Pasal Pembunuhan dalam Berkas Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Sebelumnya, penyidik menerapkan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Pada berkas tiga tersangka itu, penyidik Polda NTB belum menggambarkan kasus itu secara utuh. Mereka menyidik kasus tersebut atas dasar hasil otopsi yang menyatakan anggota Paminal Polda NTB itu meninggal dunia diduga akibat cekikan. ”Makanya kita minta penyidik untuk membuat terang suatu tindak pidananya,” ujar dia.
Artinya, jaksa peneliti melihat berkas penyidikan itu belum sempurna. Mereka harus bisa menemukan keterangan saksi yang menguatkan hasil otopsi tersebut. "Tidak bisa kalau asumsi itu dijadikan sebagai bukti," ungkapnya.
Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Rabu (16/4) lalu. Awalnya korban sedang bersantai di area vila. Lalu Brigadir Nurhadi berenang sendiri.
Tidak lama kemudian, atasannya Kompol Yogi melihat kondisi Nurhadi tenggelam di dasar kolam. Kompol Yogi memanggil rekan kerjanya yang lain Ipda Haris.
Semua panik, Ipda Haris memanggil pihak hotel untuk meminta bantuan. Pihak hotel pun membantu dengan menghubungi klinik Warna di Gili Trawangan. Namun Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Brigadir Nurhadi dibawa pulang ke Rumah Sakit Bhayangkara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji