LombokPost - Empat tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 Tahun 2020 sudah ditahan penyidik.
Yakni, Wirajaya Kusuma selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Cholid Tomassong Bulu, mantan Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM; Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan M Haryadi Wahyudin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK).
Keempatnya sudah mengajukan permohonan pengajuan penangguhan penahanan.
Baca Juga: Berkas Tersangka Korupsi Masker Dipecah Jadi Tiga Sesuai Hasil Koordinasi dengan Jaksa
"Ya, permohonannya sudah ada di meja saya," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, kemarin.
Namun, dia belum memeriksa permohonan permohonan penangguhan penahanan para tersangka. "Nanti akan dikabulkan atau tidak, tergantung dari hasil gelar perkara. Saya tunggu perintah atasan (Kapolresta Mataram)," jelasnya.
Dia menghormati upaya permohonan yang dilakukan para tersangka melalui penasihat hukum. "Tetapi, bukan saya sebagai pengambil keputusan," ungkapnya.
Baca Juga: Ditahan dalam Kasus Korupsi Masker, Haryadi Berharap Dilindungi Pemprov NTB
Saat ini, penyidik sedang fokus menyelesaikan berkas perkara para tersangka. Ini agar berkasnya bisa segera dilimpahkan ke jaksa peneliti.
"Kami upayakan bulan depan sudah kita serahkan berkasnya," kata dia.
Kelengkapan berkas penyidikan tinggal memeriksa dua tersangka, yakni Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah. Mereka diagendakan diperiksa pekan depan.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Sekdis Pariwisata NTB Ditahan Polisi karena Tersangkut Kasus Korupsi Pengadaan Masker
"Kalau pemanggilan sudah kita layangkan. Mudahan mereka datang," harapnya.
Diketahui, pengadaan masker COVID-19 ini menggunakan anggaran senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Penyelidikan kasus dimulai Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji