LombokPost - Kejati NTB mendalami dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD HL Manambai Abdulkadir, Sumbawa.
Saat ini jaksa masih melakukan penelaahan dokumen atas laporan masyarakat.
Sejauh ini jaksa belum memanggil sejumlah pihak untuk pendalaman.
Baca Juga: RSUD HL Manambai Abdulkadir Sumbawa Ditargetkan Naik Jadi Tipe B sebelum HUT NTB
”Masih kita pelajari dokumennya,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, Minggu (27/7).
Sebab, masih fokus telaah dokumen. ”Belum (klarifikasi saksi),” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran media ini, total pengadaan yang dilakukan RS Rujukan Manambai pada tahun 2025 sebesar Rp 42 miliar.
Anggarannya dari APBD NTB yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Di antaranya, pengadaan alat radiologi Rp 1,38 miliar; Ruang Operasi dan ICU Rp 2,75 miliar; rawat inap dan rawat jalan Rp 142 juta; Pediatric Center Rp 5,82 miliar; Radiologi Diagnostik Rp 1,47 milliar; Laboratorium Rp 1,37 miliar; dan TB-Paru Rp 449 juta.
Ditambah untuk belanja alkes BLUD Rp 3,3 miliar.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi dan Gratifikasi Pengadaan Alkes RSUD Sumbawa Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Terakhir, khusus untuk belanja obat dan bahan habis pakai (BMHP) yang paling besar, yakni Rp 23 miliar.
Diduga pengadaan alkes tersebut ada penyimpangan. Terutama dalam penunjukan rekanan.
”Terkait dengan ada atau tidaknya penyimpangan nanti tergantung dari hasil penyelidikan dulu. Ini kan masih lidik,” tegasnya.
Penanganan kasus korupsi tidak seperti penanganan pidana pada umumnya.
Harus bisa membuktikan adanya tindakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
”Tidak bisa serta merta adanya pelanggaran atau tindak pidana korupsi,” ucapnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida