Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejati NTB Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Manambai Sumbawa

Lombok Post Online • Senin, 28 Juli 2025 | 12:22 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

 

LombokPost - Kejati NTB mendalami dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD HL Manambai Abdulkadir, Sumbawa.

Saat ini jaksa masih melakukan penelaahan dokumen atas laporan masyarakat.

Sejauh ini jaksa belum memanggil sejumlah pihak untuk pendalaman.

Baca Juga: RSUD HL Manambai Abdulkadir Sumbawa Ditargetkan Naik Jadi Tipe B sebelum HUT NTB

”Masih kita pelajari dokumennya,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, Minggu (27/7).

 Sebab, masih fokus telaah dokumen. ”Belum (klarifikasi saksi),” ujarnya. 

Berdasarkan penelusuran media ini, total pengadaan yang dilakukan RS Rujukan Manambai pada tahun 2025 sebesar Rp 42 miliar.

Baca Juga: RS Mandalika Dilirik Yayasan Internasional, Yayasan Gereja Yesus Kristus Kanada Tawarkan Bantuan Alkes dan Bangunan Fisik

Anggarannya dari APBD NTB yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Di antaranya, pengadaan alat radiologi Rp 1,38 miliar; Ruang Operasi dan ICU Rp 2,75 miliar; rawat inap dan rawat jalan Rp 142 juta; Pediatric Center Rp 5,82 miliar; Radiologi Diagnostik Rp 1,47 milliar; Laboratorium Rp 1,37 miliar; dan TB-Paru Rp 449 juta. 

Ditambah untuk belanja alkes BLUD Rp 3,3 miliar.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi dan Gratifikasi Pengadaan Alkes RSUD Sumbawa Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Terakhir, khusus untuk belanja obat dan bahan habis pakai (BMHP) yang paling besar, yakni Rp 23 miliar. 

Diduga pengadaan alkes tersebut ada penyimpangan. Terutama dalam penunjukan rekanan.

”Terkait dengan ada atau tidaknya penyimpangan nanti tergantung dari hasil penyelidikan dulu. Ini kan masih lidik,” tegasnya. 

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra Bahas Sedang Dalami Kasus Korupsi Alkes
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra Bahas Sedang Dalami Kasus Korupsi Alkes

Penanganan kasus korupsi tidak seperti penanganan pidana pada umumnya.

Harus bisa membuktikan adanya tindakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

”Tidak bisa serta merta adanya pelanggaran atau tindak pidana korupsi,” ucapnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Dugaan #alkes #Kejati #Korupsi #NTB #APBD #RSUD