LombokPost-Pria asal Penimbung, Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) berinisial A, 35 tahun diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram. Tuna netra itu diduga mengedarkan sabu. ”Pelaku ini tuna netra, pekerjaan lainnya sebagai tukang pijit,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kemarin (28/7).
Pelaku A ditangkap di rumahnya, Sabtu malam (26/7) lalu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip sabu siap edar seberat 2,4 gram. “Ada juga kita temukan gunting, pipet yang telah diruncingkan dan bong sabu,” ungkapnya.
Selain itu, ditemukan pipa kaca dan bong sabu. Diduga, pria tersebut menyediakan tempat menggunakan sabu di rumahnya. ”Dengan kondisi fisiknya seperti itu orang tidak akan menyangka pelaku ini mengedarkan sabu,” ujarnya.
Baca Juga: Narkoba Bukan Solusi, Hanya Tambah Masalah
Modus pria tunanetra menjual sabu dengan cara menjadi tukang pijit. Orang yang datang untuk memijit tersebut langsung memesan sabu di dalam kamar. “Kami tangkap pelaku ini juga berdasarkan hasil penangkapan pelaku berinisial IMYD di Mambalan,” ujarnya.
IMYD mengaku mendapatkan sabu dari A. Saat hendak membeli barang haram tersebut, mereka pura-pura menjadi pengguna jasa pijit. ”Ya, seperti itu modusnya,” ujarnya.
Dari keterangan A, dirinya mendapatkan barang dari pasiennya yang datang memijit. "Diupah pakai sabu. Pasiennya bilang ini barang berharga, terus (pelaku A) suruh keponakannya yang jual. Dia yang mengarahkan. SH juga sudah kita tangkap," sebutnya.
Baca Juga: Buronan Lama Polres Lombok Timur, Pengedar Narkoba Masbagik Diringkus
Suputra menerangkan, saat penangkapan terhadap pria tuna netra itu keluarganya sempat menghalangi. Sebab, tidak ada yang percaya. “Tetapi setelah kami temukan barang bukti, warga pun percaya,” ujarnya.
Kini, pelaku A mendekam di dalam sel tahanan. Dia dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Siti Aeny Maryam