LombokPost - Reklamasi di Gili Gede, Sekotong, Lombok Barat (Lobar) kini menjadi sorotan publik.
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar menegaskan tidak pernah memberikan izin terhadap pembangunan reklamasi tersebut.
Izin tidak ada yang dikeluarkan.
”Kami tidak pernah mengeluarkan izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) di Gili Gede,” kata pejabat BPSPL Denpasar Dikor Jupantara.
Pihaknya juga sudah membuka data, secara online. Tidak ada satu pun izin KKPRL yang dikeluarkan untuk aktivitas pemanfaatan air laut di Gili Gede.
”Di data kami tidak ada satu permohonan pemanfaatan izin laut, baik untuk reklamasi atau pun yang lainnya,” kata dia.
Dia menegaskan, segala bentuk aktivitas pemanfaatan ruang laut harus mengantongi dokumen KKPRL.
"Untuk reklamasi, dermaga, semua aktivitas. Setiap orang, baik perorangan, masyarakat, pemerintah, badan usaha, wajib (kantongi KKPRL)," tegasnya.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Ada juga dasar regulasinya itu PP Nomor 28 Tahun 2025 yang baru, pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021," terangnya.
Sesuai regulasi tersebut, pihak yang menerbitkan KKPRL adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk wilayah NTB, berada di bawah BPSPL Denpasar.
”KKPRL ibarat KTP. Apabila belum memiliki KKPRL belum bisa merealisasikan rencana pemanfaatan ruang laut,” terangnya.
Untuk bisa menerbitkan KKPRL, pihak pemohon harus mengantongi surat rekomendasi dari pemerintah daerah yang merujuk pada Perda NTB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB.
"Jadi, KKPRL ini tidak serta merta dikeluarkan begitu saja. Harus ada berdasarkan RTRW," ujarnya.
Persoalan reklamasi tersebut juga sudah masuk laporan masyarakat di Kejati NTB. Lembaga Adhyaksa itu sudah menerima laporan dari NTB Corruption Watch (NCW).
”Sudah kami terima laporannya. Masih dipelajari,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra singkat. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida