Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bisa Jadi Alat Bukti Jaksa Dengan Anggota Dewan Serahkan Uang "Siluman" Pokir ke Kejati NTB

Lombok Post Online • Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:47 WIB

 

DIPERIKSA: Anggota DPRD NTB Ruhaiman dan Marga Harun duduk di kursi tamu sebelum mengisi daftar tamu di PTSP Kejati NTB, Kamis (31/7). 
DIPERIKSA: Anggota DPRD NTB Ruhaiman dan Marga Harun duduk di kursi tamu sebelum mengisi daftar tamu di PTSP Kejati NTB, Kamis (31/7). 

LombokPost - Uang ‘siluman’ pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB bukan isapan jempol belaka. Buktinya, dua orang anggota dewan yang bermarkas di Udayana mengembalikan uang ke Kejati NTB. 

Mereka adalah Marga Harun dan Ruhaiman dari Fraksi PPP. Informasinya, masing-masing dewan mengembalikan dana siluman itu ratusan juta rupiah. 

Ruhaiman yang diwawancara terkait dengan adanya pengembalian uang ke jaksa saat mendatangi Kejati NTB tidak menampiknya.

Baca Juga: Jaksa Telaah Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD Bima Rp 60 Miliar

”Ya (ada pengembalian uang),” kata Ruhaiman sebelum diperiksa penyelidik. 

Saat dipertegas rencana akan mengembalikan uang siluman itu, dia tidak ingin mendahului penyidik. ”Nanti dah (setelah pemeriksaan), saya tidak mau mendahului penyidik,” kelitnya.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya pengembalian dana siluman tersebut. ”Pengembalian itu dilakukan atas dasar kemauan dari anggota DPRD sendiri. Bukan atas permintaan dari penyelidik,” kata dia. 

Baca Juga: Dana Pokir Dewan Bima Dilaporkan ke Jaksa, Diduga Ada Penyelewengan Rp 60 Miliar

Namun, dia belum mengetahui pasti jumlah uang yang dikembalikan tersebut. ”Tidak tahu jumlahnya,” ujarnya. 

Begitu juga siapa saja anggota DPRD NTB yang sudah mengembalikan, Efrien tidak mengetahui. “Belum dapat nama-namanya. Pengembalian dilakukan sejak dua pekan lalu,” kata dia.

Jika melihat dari pemeriksaan dua pekan lalu, ada sejumlah dewan yang sudah diperiksa.

Baca Juga: Zia Urrahman Dorong Perbaikan Sekolah Melalui Pokir dan Aksi Sosial

Di antaranya, Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat; Abdul Rahim dari PDI Perjuangan; Yek Agil dari PKS; Lalu Wirajaya dari Partai Gerindra. ”Nah dari itu saya tidak tahu,” kelitnya. 

Apakah pengembalian uang itu memunculkan adanya potensi menguatkan dugaan tindak pidana korupsi? Efrien mengatakan, pengembalian itu bisa dijadikan sebagai alat bukti. ”Tetapi, alat bukti itu harus dikuatkan dengan adanya perbuatan melawan hukum. Artinya, harus ada kausalitasatau sebab akibatnya,” tegas dia.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Kasus tersebut juga masih proses penyelidikan. Apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penyerahan uang siluman itu? “Nanti saja lihat prosesnya,” kelit Efrien. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#penyidik #pokir #Dewan #Kejati #DPRD #NTB