LombokPost-Reklamasi yang terjadi di wilayah Sekotong, Lombok Barat (Lobar) menjadi perhatian publik.
Satwas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Lombok Timur (Lotim) bakal turun mengecek izin reklamasi laut tersebut.
Untuk turun ke lokasi, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Benoa.
”Kami komunikasikan dulu dengan Benoa (SDKP). Informasi itu sudah kami teruskan. Tinggal menunggu arahan,” kata Koordinator Satwas SDKP Lotim Budi Prasetio, kemarin (1/8). Baca Juga: Reklamasi di Gili Gede Diduga Belum Kantongi Izin, Kini Masuk Meja Kejati NTB
Surat perintah dari SDKP Benoa menjadi dasar mereka untuk turun.
Ini guna mengecek kondisi reklamasi laut di pesisir pantai Desa Sekotong Barat dan reklamasi pulau di Gili Gede.
”Harus ada Sprint (Surat Perintah). Itu sudah kita kirim surat permohonannya,” bebernya.
Pangkalan SDKP Benoa merupakan induk dari pengawasan untuk wilayah kerja bagian utara Jawa Timur (Jatim), Bali, dan NTB.
”Kami di Satwas SDKP Lotim bagian dari SDKP Benoa. Tindaklanjut penugasannya itu dari sana,” bebernya.
Baca Juga: BPSPL Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin KKPRL untuk Reklamasi di Gili Gede
Meskipun belum ada Sprint langkah yang dilakukan melakukan pengumpulan informasi. Sehingga data yang dikirim ke SDKP Benoa bisa ditindaklanjuti.
”Kami masih mencari informasi di lapangan. Pengumpulan berita dahulu agar ada data yang kami bawa saat turun ke lapangan,” ungkapnya.
Saat turun nanti, pihaknya juga nanti akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) NTB.
”Kita nanti minta data di DKP apakah sudah mengantongi izin atau tidak,” kata dia.
Berdasarkan keterangan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, mereka tidak pernah mengeluarkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk reklamasi laut di kawasan Gili Gede.
”Itu kita cek dulu lagi. Itu masih kita koordinasikan,” ungkap Pejabat BPSPL Denpasar Dikor Jupantara.
Dia menegaskan, tidak pernah mengeluarkan dokumen KKPRL di Gili Gede.
”Tidak ada di data kami, saya sudah buka. Tidak pernah terbitkan izin,” tegas Dikor.
Segala bentuk aktivitas pemanfaatan ruang laut seharusnya mengantongi dokumen KKPRL, baik untuk reklamasi maupun pembangunan dermaga.
Hal itu sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang beserta turunannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
”Pihak yang berhak menerbitkan KKPRL adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk wilayah NTB, berada di bawah BPSPL Denpasar,” jelasnya.
Baca Juga: Dinas PUTR Tutup Reklamasi Pesisir Pangsing, Dilarang Karena Belum Ada Izin
Reklamasi laut dengan luas mencapai 4 are di kawasan perairan Gili Gede muncul dari laporan NTB Corruption Watch ke Kejati NTB, Senin (28/7) lalu.
Pada laporan NCW itu, menyertakan pembangunan dermaga dan reklamasi secara masif di kawasan pesisir Desa Sekotong Barat.
Lembaga tersebut menyebut aktivitas reklamasi dan pembangunan dermaga secara masif itu dilakukan oleh oknum pejabat daerah.
”Itu nanti kita telusuri,” tandasnya.
Editor : Kimda Farida