LombokPost-Tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 Rabiatul Adawiyah menghadiri panggilan untuk pemeriksaan di Polresta Mataram, Sabtu (2/8). Usai pemeriksaan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini bertugas di Bakesbangpol NTB itu langsung ditahan.
Dia menyusul sang suami, Wirajaya Kusuma yang juga sudah ditahan polisi atas kasus yang sama. Saat masuk ke Rutan Polresta Mataram, terlihat Wirajaya mengenakan baju hitam dari balik jeruji khusus pria melihat sang istri masuk sel tahanan perempuan.
Saat digiring ke sel tahanan, Rabiatul irit bicara. Dia menutupi dirinya menggunakan kertas warna putih yang dibawanya.
Dirinya juga tidak mengomentari terkait dirinya terjerat dalam kasus tersebut. Begitu juga enggan memberikan komentar terkait penahanannya.
"Harus sehat," kata Rabiatul singkat.
Kanit Reskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra menerangkan Rabiatul datang atas permintaannya sendiri. Sebenarnya agenda pemeriksaannya dilakukan pada Kamis (31/7). "Tetapi berhalangan hadir karena dalam keadaan kurang sehat," kata Komang.
Rabiatul merupakan tersangka ke lima yang sudah ditahan. Sebelumnya, penyidik sudah menahan empat tersangka lainnya.
Yakni, Wirajaya Kusuma selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Cholid Tomassong Bulu Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM; Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan M Haryadi Wahyudin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK). "Total kan ada enam tersangka, tinggal satu tersangka yang belum ditahan," jelasnya.
Seluruh tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Semua dikenakan pasal yang sama," jelasnya.
Peran Rabiatul pada kasus tersebut sudah tergambarkan. Dia sebagai koordinator UMKM di Dinas Perdagangan NTB saat pengadaan masker Covid-19 di Pemprov NTB tahun 2020-2021. "Peran tersangka sendiri, beliau (Rabiatul Adawiyah) yang koordinir untuk UMKM di wilayah Lombok Timur dan Kota Mataram," bebernya.
Pada kasus tersebut, polisi sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB kerugian negara Rp 1,58 miliar.
Ditemukan pada kasus tersebut muncul ada dugaan mark up harga. Misalnya, Rencana Anggaran Biaya per masker dihargai Rp 15 ribu. Tetapi, diserahkan ke pihak kedua yang membuat masker Rp 10 ribu. (arl)
Editor : Siti Aeny Maryam