LombokPost-Lima tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 Tahun 2020 sudah ditahan. Terakhir, yang ditahan adalah tersangka Rabiatul Adawiyah, Sabtu (2/8).
Sebelumnya, empat tersangka lainnya Wirajaya Kusuma selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Cholid Tomassong Bulu Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM; Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan M Haryadi Wahyudin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) lebih dulu ditahan. Sisa eks Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany yang belum ditahan penyidik Satreskrim Polresta Mataram.
"Ya, tinggal satu (tersangka) yang belum ditahan. Tersangka itu sudah memastikan diri akan hadir Minggu ini," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra.
Baca Juga: Empat Tersangka Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB Kompak Minta Penahanan Ditangguhkan
Sebelumnya, Dewi sudah dijadwalkan pemanggilan pekan lalu. Hanya saja, yang bersangkutan berhalangan hadir. "Dari pengacaranya menginformasikan sedang berobat ke luar daerah," bebernya.
Penyidik pun menghargai alasan tersangka Dewi yang berobat. Namun, dia sudah memastikan akan datang pekan ini. "Kita tidak panggil lagi. Tetapi atas permintaannya adanya penundaan pemeriksaan," jelasnya.
Baca Juga: Ditahan dalam Kasus Korupsi Masker, Haryadi Berharap Dilindungi Pemprov NTB
Pada pemanggilannya nanti, Dewi akan diperiksa untuk tiga berkas. Yakni, berkas untuk empat tersangka, berkas atas nama tersangka Rabiatul Adawiyah, dan berkas penyidikannya sendiri. "Karena pada kasus ini kita pisah menjadi tiga berkas. Satu berkas untuk empat tersangka khusus yang dari Dinas Koperasi dan UMKM NTB, satu berkas khusus untuk Rabiatul dan Dewi Noviany," ujarnya.
Peran tersangka Dewi Noviany sama seperti Rabiatul Adawiyah. Mereka menjadi koordinator UMKM pada pengadaan masker tersebut tahun 2020. "Sehingga berkasnya kita split supaya tergambarkan lebih jelas perannya," kata dia.
Baca Juga: Ditahan di Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB, Wirajaya: Kasus Ini Aneh bin Ajaib
Hal itu juga untuk memudahkan jaksa peneliti untuk mengurai peran masing-masing pada saat di pembuktian di persidangan. "Itu semua juga atas usulan jaksa peneliti," bebernya.
Pada kasus tersebut, enam tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Dua Pejabat Ditahan di Kasus Korupsi Masker dan Lahan Eks GTI, Pemprov NTB Hormati Proses Hukum
Diketahui, pengadaan masker COVID-19 ini menggunakan anggaran senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Penyelidikan kasus dimulai Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji