Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejati NTB Segel Hotel dan Resto yang Dikuasai Tersangka Korupsi Sewa Lahan Pemprov di Gili Trawangan

M Islamuddin • Selasa, 5 Agustus 2025 | 09:19 WIB
Tim Kejati NTB bersama anggota TNI dari Korem 162/WB memasang plang pengamanan di Living Trawangan Hotel, Gili Trawangan, Lombok Utara, Selasa (5/8).
Tim Kejati NTB bersama anggota TNI dari Korem 162/WB memasang plang pengamanan di Living Trawangan Hotel, Gili Trawangan, Lombok Utara, Selasa (5/8).

LombokPost - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan pemasangan papan pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Selasa (5/8).

Langkah ini bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan lahan milik Pemprov NTB seluas 65 hektare, yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan usaha perorangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk pengamanan terhadap dua bidang tanah yang menjadi objek perkara.

Baca Juga: Kepala UPT Tramena Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Sewa Lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan

"Objek yang diamankan yakni lahan yang digunakan untuk operasional Ego Resto milik PT Karpedian, yang disewakan oleh tersangka IA (Ida Adnawati, red), serta Living Trawangan Hotel yang juga dikuasai oleh tersangka yang sama," ujarnya.

Tim Kejati NTB bersama anggota TNI dari Korem 162/WB memasang plang pengamanan di Ego Resto, Gili Trawangan, Lombok Utara, Selasa (5/8).
Tim Kejati NTB bersama anggota TNI dari Korem 162/WB memasang plang pengamanan di Ego Resto, Gili Trawangan, Lombok Utara, Selasa (5/8).

Pemasangan plang dipimpin Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Abdirun Luga Harlianto.

Turut mendampingi tim jaksa penyidik dari bidang Pidsus Kejati NTB, serta unsur pengamanan dari Bidang Intelijen yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen I, Supardin.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan Pemprov di Trawangan Bisa Bertambah

Tak hanya itu, pengamanan juga diperkuat empat personel TNI bersenjata lengkap. Keterlibatan aparat TNI ini merupakan bagian dari kerja sama antara Kejati NTB dengan Kodam IX/Udayana dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Efrien menyebutkan, pengamanan objek lahan ini dilakukan berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTB, mulai dari Nomor PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tanggal 10 September 2024 hingga PRINT-08c/N.2/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Tindakan ini juga merujuk pada Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 4 Mei 2018, terkait petunjuk teknis pola penanganan perkara tindak pidana khusus.

Baca Juga: Kasus Korupsi Sewa Lahan di Gili Trawangan, Kepala UPT Tramena dan Tersangka Lain Ditahan Terpisah

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati NTB dalam mengamankan aset negara yang diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi," tegas Efrien.

Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Pemprov di Gili Trawangan. Yakni, Kepala UPTD Gili Tramena Mawardi Khairi dan dua dari kalangan pengusaha berinisial Alpin Agustin dan Ida Adnawati. 

Kasus tersebut memungkinkan untuk dikembangkan. Sebab, ada pengusaha lain yang diduga memanfaatkan aliran uang penyewaan lahan milik Pemprov NTB. 

Dari data yang dihimpun Lombok Post, ada sejumlah kuitansi pembayaran penyewaan lahan. Tertera dalam kwitansi tersebut tercatat jumlah uang yang diberikan. Jumlahnya bervariasi, ada yang menyerahkan uang Rp 60 juta hingga Rp 70 juta.  

Baca Juga: Dua Pejabat Ditahan di Kasus Korupsi Masker dan Lahan Eks GTI, Pemprov NTB Hormati Proses Hukum

Kuitansi itu ditandatangani pejabat Pemprov NTB. Tujuan dari pemberian uang tersebut adalah untuk mendapatkan yellow paper atau permohonan permintaan pengelolaan lahan ke Pemprov NTB pada tahun 2024. 

Diduga ada tindakan gratifikasi untuk bisa mendapatkan pengelolaan lahan di Pemprov NTB untuk lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare tersebut. (jlo)

Editor : Jelo Sangaji
#Kejati NTB #Gili Trawangan #Aset Pemprov NTB #Pemprov NTB