LombokPost-PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) telah melakukan kerja sama dengan PT Tripat untuk membangun Mall Lombok City Center (LCC) yang terletak di Desa Gerimak, Narmada, Lombok Barat (Lobar).
Gedung mall yang kini mangkrak tersebut dibangun PT Bliss berdasarkan dana pinjaman dari Bank Sinarmas sebesar Rp 264 miliar.
Mereka bisa mendapatkan pinjaman itu atas lahan milik Pemkab Lobar yang sudah diserahkan pengelolaannya ke PT Tripat seluas 7 hektare dijadikan sebagai jaminan ke bank.
Untuk mencairkan kredit tersebut, PT Bliss menggunakan Direktur 'Boneka'. Namanya, Freddy Julius Matakupan.
Pada persidangan Freddy mengaku dirinya tidak mengetahui sama sekali diangkat menjadi seorang direktur di PT Bliss.
"Saya tahu diri saya jadi (diangkat) direktur setelah adanya persoalan dari pembangunan LCC," kata Freddy dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Senin (4/8).
Baca Juga: Eks Direktur PT Bliss Diperiksa Jaksa, Fredy: Saya Tidak Tahu Kalau Saya Direktur
Awalnya, dirinya sebagai Manager Operasional di mall Ambon City Center (yang juga milik PT Bliss Group).
Pada sekitar Februari 2024, Freddy yang bertugas di Ambon diminta untuk pergi ke Jakarta.
"Yang suruh pergi adalah Bu Serli," terangnya.
Bu Serli memiliki jabatan di PT Bliss Group. Dasar itu yang membuat dirinya berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat pesanan kelas bisnis.
"Saya harus pergi ke Jakarta untuk menandatangani sesuatu. Kata Bu Serli itu atas perintah dari pak Isac Tanihaha dan Isabel Tanihaha (terdakwa)," terangnya.
Setiba di bandara, dia dan Bu Serli langsung menuju ke kantor Notaris Dahlia di Jakarta Utara.
"Kata Bu Serli nanti kita tinggal menandatangani itu. Selesai itu diminta untuk makan siang," ujarnya.
Saat penandatanganan di notaris, dia sama sekali tidak membaca draft akta.
Sebab, Isabel yang juga datang dan bertemu di kantor notaris itu menekankan semua draft sudah dibaca.
"Jadi saya percaya perkataan bos (terdakwa Isabel Tanihaha). Ya, saya tandatangani. Saya tidak mengetahui sama sekali kalau diri saya ini sudah diangkat sebagai direktur," klaimnya.
Setelah itu, Freddy langsung diajak ke Bank Sinarmas.
Dia menunggu di lobi.
"Di bank itu sudah ada Bu Else (orang PT Bliss) yang sudah di bank. Saya pun disuruh masuk ke dalam ruangan. Disuruh tandatangan," jelasnya.
Dia mengetahui penandatanganan di Bank Sinarmas itu mengenai pencairan kredit.
Jumlahnya hanya Rp 30 miliar. "Itu saja yang saya tahu," ungkapnya.
Sedangkan nilai pencairan Rp 264 miliar, dia mengaku tidak mengetahui sama sekali.
Freddy pun menjelaskan, dirinya pernah menandatangani sejumlah berkas selama periode Februari-Oktober.
"Tetapi saya tidak mengetahui sama sekali untuk penandatangan terkait apa," jelasnya.
Dia mengetahui itu setelah diperiksa penyidik Kejati NTB.
Ternyata berkas yang ditandatanganinya itu adalah untuk pencairan kredit.
"Setelah ada masalah seperti ini saya tahu," kelitnya.
Terkait dengan kesaksian itu, Isabel Tanihaha membantah pernah bertemu dengan Freddy di kantor Notaris Dahlia.
"Saat itu saya baru selesai melahirkan," bantah Isabel langsung di persidangan.
Baca Juga: Diagunkan di Bank Sinarmas oleh PT Bliss, Sertifikat Lahan Lombok City Center Belum Kembali
Semua bukti itu akan Isabel tunjukkan. Pihaknya nanti akan memperlihatkan bukti kelahiran anaknya.
"Saya tidak pernah ikut menandatangani atau pun menyuruh dia (Freddy) melakukan tandatangan di notaris. Sama sekali tidak pernah," tegasnya.
Diketahui, perkara tersebut maju ke persidangan setelah jaksa mengusut kasus tersebut atas dasar perjanjian kerjasama antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Pada perjanjian itu disebutkan aset seluas 7 hektare milik Pemkab Lombok Barat (Lobar) tersebut sudah diserahkan pengelolaannya ke Lalu Azril Sopan yang saat itu sebagai Direktur PT Tripat.
Tetapi, lahan tersebut dijadikan sebagai jaminan oleh Direktur PT Bliss Isabel Tanihaha ke Bank Sinarmas.
Hingga mendapatkan kredit sebesar Rp 264 miliar.
Dana kredit tersebut digunakan PT Bliss untuk membangun gedung LCC.
Termasuk juga mengganti pembangunan gedung Dinas Pertanian Lobar yang berdiri di atas lahan yang dikerjasamakan.
Dengan aset daerah yang dijadikan sebagai agunan ke Bank Sinarmas memunculkan kerugian keuangan negara.
Dari perhitungan, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 38 miliar lebih.
Itu munculnya dari sisa pembayaran kredit yang belum dibayarkan Rp 37 miliar dan adanya pembayaran deviden yang tidak pernah disetorkan ke kas daerah Rp 1 miliar lebih.
Editor : Kimda Farida