LombokPost-Kejati NTB mendorong kasus kematian Brigadir Nurhadi diungkap secara terang benderang.
Sehingga, kasus tersebut tidak menjadi sumir dalam penanganannya.
Untuk itu, Kejati NTB meminta penyidik untuk melakukan rekonstruksi.
Tujuannya agar gambaran tindak pidananya lebih jelas.
"Kami tuangkan juga permintaan rekonstruksi di petunjuk jaksa peneliti (P-19). Tentunya nanti rekonstruksi itu harus melibatkan jaksa dan pengacara masing-masing tersangka," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.
Melalui rekonstruksi bakal lebih jelas gambaran pidananya.
"Siapa pegang siapa, bagaimana caranya. Semua akan tergambarkan," ungkapnya.
Efrien menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima penyempurnaan berkas perkara dari penyidik.
"Kita masih menunggu," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Yakni, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari.
Awalnya mereka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Atas petunjuk dari jaksa, penyidik sekarang telah menerapkan pasal tambahan pada kasus tersebut. Yakni, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan.
Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Rabu (16/4) lalu.
Awalnya anggota sedang bersantai di area vila. Lalu Brigadir Nurhadi berenang sendiri.
Tidak lama kemudian, atasannya Kompol Yogi melihat kondisi Nurhadi tenggelam di dasar kolam.
Kompol Yogi memanggil rekan kerjanya yang lain Ipda Haris.
Semua panik, Ipda Haris memanggil pihak hotel untuk meminta bantuan.
Pihak hotel pun membantu dengan menghubungi klinik Warna di Gili Trawangan.
Selanjutnya, pasien dievakuasi menuju Klinik Warna Medica untuk dilakukan pengecekan EKG.
Hasil pengecekan EKG flat (sudah tidak terdeteksi detak jantung dari pasien).
Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Brigadir Nurhadi dibawa pulang ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Editor : Kimda Farida