LombokPost-Satwas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Benoa bakal turun mengecek reklamasi yang sudah terbangun di Sekotong, Lombok Barat (Lobar), pekan ini. Mereka turun untuk memastikan apakah izin reklamasi tersebut sesuai peruntukannya atau tidak. "Jika tidak memiliki izin sesuai dengan aturan, pemilik reklamasi itu dapat dikenakan sanksi," ujarnya.
Menurutnya, tidak ada sanksi pidana yang dikenakan. Melainkan hanya sanksi administratif. Seperti, teguran, pencabutan izin usaha, denda administratif. "Terakhir nanti bisa dilakukan penyegelan," kata Ketua Tim Intelijen dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Benoa Rio Madya.
Baca Juga: BPSPL Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin KKPRL untuk Reklamasi di Gili Gede
Namun, untuk melakukan tindakan hukum administratif tersebut ditentukan melalui hasil ekspose. "Eksposenya nanti di kementerian (Kelautan dan Perikanan RI)," ujarnya.
Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data. Untuk itu, perlu turun ke lapangan untuk mendapatkan proses lidik yang lebih mendalam. "Nanti juga perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan yang kita lakukan. Baik di lapangan maupun yang lainnya," ungkapnya.
Untuk proses teknisnya turun ke lapangan, tim dari SDKP Lotim yang mengetahui. Pihaknya sebatas koordinasi mengenai langkah strategis yang diambil. "Coba tanyakan SDKP Lotim, mereka yang ditugaskan akan diteruskan ke SDKP," kelitnya.
Baca Juga: Reklamasi di Gili Gede jadi Sorotan Publik, Satwas SDKP Lotim Bakal Turun Cek Lapangan
Koordinator Satwas SDKP Lotim Budi Prasetio mengatakan, pekan ini bakal turun ke lokasi. "Rencananya Rabu atau Kamis," kata Budi.
Tujuannya, memastikan berapa luasan reklamasinya. Seperti apa saja dokumen yang dimiliki. "Kami turun itu karena tidak ada KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)," jelasnya.
Dari data yang dikumpulkan, pembangun reklamasi PT Thamarind Dive memiliki peta izin lokasi. Keberadaan peta izin lokasi tersebut dikeluarkan Pemprov NTB. "Peta izin lokasi itu sama seperti KKPRL. Adanya KKPRL setelah Undang-undang Cipta Kerja diberlakukan," ujarnya.
Baca Juga: Reklamasi di Gili Gede Diduga Belum Kantongi Izin, Kini Masuk Meja Kejati NTB
Kalaupun ada peta izin lokasinya, lanjut dia, perlu dilihat dengan kesesuaian usaha yang dijalankan. Apakah ada tercantum reklamasi atau tidak. "Itu kita lihat dilapangan," kata dia.
Jika tidak sesuai, sambung dia, nantinya akan diekspose bersama. Proses ekspose nanti dilakukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Nanti kita lihat saja hasilnya seperti apa," ungkapnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji