Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penetapan Tersangka Proyek Spam di Gili Tramena, Jaksa Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

Harli Arl • Rabu, 6 Agustus 2025 | 10:50 WIB

MASIH DIUSUT: Tim dari Kejati NTB mendatangi kantor PT GNE saat melakukan penggeledahan di kantor tersebut, beberapa waktu lalu. 
MASIH DIUSUT: Tim dari Kejati NTB mendatangi kantor PT GNE saat melakukan penggeledahan di kantor tersebut, beberapa waktu lalu. 

LombokPost-Kasus korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) di kawasan wisata Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Kabupaten Lombok Utara (KLU) belum memunculkan tersangka. Penetapannya akan dilakukan setelah menerima perhitungan kerugian keuangan negara. 

"Kami sudah ekspose bersama dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Kita tunggu hasilnya," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra. 

Tim auditor sudah melakukan audit perhitungan kerugian negara. Informasinya tinggal proses perhitungan. "Tunggu saja hasilnya," ujarnya.

Baca Juga: Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Macet PT GNE Rp 14 Miliar

Jaksa sudah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Itu didapatkan saat menggeledah kantor PT Gerbang NTB Emas (GNE). "Sejumlah berkas sudah kita amankan saat penggeledahan itu. Nantinya itu akan dijadikan barang bukti saat sidang di pengadilan," ujarnya. 

Meski alat bukti sudah kuat, jaksa enggan membeberkan siapa calon tersangka dalam kasus tersebut. "Itu tidak bisa saya beberkan," ungkapnya. 

Baca Juga: Adanya Penggeledahan PT GNE dan Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB, Momentum Perbaikan Tata Kelola BUMD

Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.  Mulai dari pihak Pemprov NTB, Mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi, Direktur dari PT Berkah Air Laut (BAL) William Jhon Matheson, dan saksi lainnya. “Total ada sebanyak 23 saksi yang sudah kita periksa,” bebernya.

Diketahui, pada proyek Spam itu dijalankan PT GNE yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov NTB bersama dengan PT BAL. Kerja sama proyek itu dijalankan sejak tahun 2019 dengan tujuan menjalankan bisnis penyediaan air bersih di kawasan Gili Tramena. 

Baca Juga: PT GNE dan Biro Ekonomi Pemprov NTB Digeledah, Tabir Tersangka Mulai Terungkap?

Pelaksanaan bisnis tersebut diduga tidak mengantongi izin. Selama bisnis penyediaan air bersih yang dijalankan, PT GNE selaku perusahaan daerah (Perusda) tidak pernah menyetorkan deviden kepada pemprov NTB. Hingga pada tahun 2024 muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bahkan, persoalan yang terjadi di internal PT GNE membuat Pemprov NTB ditegur Kemendagri. Pemprov NTB diminta untuk mengevaluasi perusahaan daerah tersebut. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kejati NTB #korupsi SPAM Gili Trawangan #PT GNE #Pemprov NTB