LombokPost-Mantan Bupati Sumbawa Dewi Noviany menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 di Polresta Mataram, Rabu (6/8).
Dia menjalani pemeriksaan 10.00 Wita. Selesai diperiksa sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat tiba, dia yang didampingi penasihat hukumnya menutupi wajahnya menggunakan masker warna putih.
Usai pemeriksaan, Novi langsung ditahan. Dia dititipkan penahanannya di Sattahti Polresta Mataram.
"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
Saat proyek masker bergulir, Novi masih menjabat sebagai Kabag Tata Usaha (TU) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Di proyek itu dia bertindak sebagai promotor.
"Dia menawarkan sejumlah pelaku UMKM untuk menyediakan masker," terangnya.
Baca Juga: Terjerat Korupsi Masker, Rabiatul Adawiyah Susul Suami ke Tahanan
Secara umum perannya sudah tergambarkan di dalam berkas penyidikan. Saat ini, penyidik tinggal mempersiapkan berkas untuk dikirim ke jaksa peneliti.
"Segera kita limpahkan berkas (penyidikan) atau tahap satu ke jaksa," ujarnya.
Terpisah, Dewi Noviany memberikan pernyataan atas kasus yang menjeratnya hingga harus dijebloskan ke penjara.
Pernyataan itu diungkapkan saat dibawa ke sel tahanan Tahti Polresta Mataram.
"Peran saya kemarin (pada kasus ini) hanya membantu UMKM yang ada di Sumbawa. Hanya itu saja," tegas Novi.
Dia menepis adanya perannya sebagai promotor atau menawarkan ke UMKM proyek tersebut.
"Tidak ada, peran saya hanya membantu," bantahnya.
Bahkan, pada proyek itu dirinya memberikan pinjaman modal kepada satu UMKM. Dana pinjaman dari uang pribadinya.
"Saya kasih pinjam Rp 178 juta," jelasnya.
Saat dipertegas mengenai dirinya menikmati uang tersebut, Novi membantah keras. Dia bahkan berani bersumpah.
"Lillahhitaala tidak pernah. Ini saya tergerak membantu UMKM karena Covid-19. Sehingga saya bantu menggunakan uang pribadi saya," tegasnya.
Baca Juga: Empat Tersangka Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB Kompak Minta Penahanan Ditangguhkan
Adapun isu yang beredar mengenai adanya dugaan dirinya terlibat dalam proyek pengadaan masker itu atas perintah kakaknya, Zulkieflimansyah (mantan Gubernur NTB).
Dia menegaskan, hal itu hanya isu yang tidak benar. "Tidak ada hubungannya. Ini atas kemauan pribadi saya," ungkapnya.
Penasihat Hukum Dewi Noviany, Kusnaini mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dia mengingatkan, mesti kliennya sudah dijadikan tersangka dan ditahan tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"Ini hanya masih sangkaan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan klien saya ini terbukti melakukan (tindak pidana korupsi)," kata Kusnaini.
Dengan penahanan kliennya, dia akan mengupayakan langkah permohonan penangguhan penahanan.
Alasannya karena kondisi Novi sering sakit.
"Kemarin saja makanya kami minta penundaan pemeriksaan, tensi darahnya naik," kata dia.
Kusnaini mengatakan, pada pengerjaan proyek itu pagu anggarannya Rp 12 miliar. Tetapi, dia tidak menjalankan anggaran keseluruhan.
"Tetapi, hanya di wilayah Kabupaten Sumbawa saja. Itupun melaksanakan proyek itu bersama satu UMKM, UD Family Taylor. Total pengadaannya 48 ribu masker," ujarnya.
Saat ditanyakan mengenai harga per maskernya, Kusnaini tidak mengingatnya.
"Saya lupa. Saya ingat jumlah masker yang diadakan saja," ungkapnya.
Terkait dengan spek-nya apakah sudah sesuai dengan perencanaan, Kusnaini juga tidak mengetahui.
"Saya tidak tahu (spek masker)," kata dia.
Baca Juga: Terjerat Korupsi Masker, Rabiatul Adawiyah Susul Suami ke Tahanan
Dia memastikan dalam pelaksanaan proyek itu, Novi menalangi terlebih dahulu.
Dia berikan pinjaman modal ratusan juta.
"Itu demi pelaksanaan proyek ini berjalan dan melindungi masyarakat dari Covid-19," klaimnya.
Terlebih lagi, Novi bukan menjabat sebagai pelaksana teknis. Dia hanya menjabat Kasubag TU di BPKAD NTB.
"Jadi beliau hanya membantu memfasilitasi UMKM, sebatas itu aja. Beliau bukan PA, beliau bukan PPA, PPATK, ataupun pejabat teknis lainya terkait dengan pengadaan itu," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik telah menahan Lima tersangka, yakni Rabiatul Adawiyah; Wirajaya Kusuma selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Cholid Tomassong Bulu Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM; Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan M Haryadi Wahyudin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK).
Baca Juga: Empat Tersangka Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB Kompak Minta Penahanan Ditangguhkan
Diketahui, pengadaan masker COVID-19 ini menggunakan anggaran senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB.
Penyelidikan kasus dimulai Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Editor : Kimda Farida