LombokPost-Enam tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 sudah ditahan.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin; Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK); Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB; terakhir Dewi Noviany sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Usai ditahan, semua tersangka ramai-ramai meminta penangguhan penahanan ke penyidik.
"Ya, semuanya mengajukan permohonan (penangguhan penahanan). Surat permohonannya sudah ada di meja saya," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Mantan Bupati Sumbawa Dewi Noviany Bersumpah Tak Nikmati Uang Korupsi Masker
Permohonan itu bakal dipertimbangkan.
Namun Regi belum bisa memastikan apakah permohonannya akan diterima atau tidak.
"Nanti melalui proses gelar perkara persetujuannya," ungkapnya.
Sampai saat ini, enam tersangka tersebut masih ditahan.
Di sisi lain, penyidik sedang fokus menyelesaikan berkas perkara.
"Tadi (kemarin) juga ada tiga tersangka yang kita mintai keterangan tambahan," jelasnya.
Ketiganya, Rabiatul Adawiyah, Dewi Noviany, dan Chalid Tomassong Bulu.
"Kita minta keterangan tambahan untuk melengkapi berkas," kata Regi.
Baca Juga: Terjerat Korupsi Masker, Mantan Wabup Sumbawa Tutupi Mukanya dengan Masker Saat Diperiksa
Saat ini penyidik sedang mengebut penyelesaian berkas.
"Supaya segera kami bisa limpahkan ke jaksa," kata dia.
Diketahui, pengadaan masker COVID-19 ini menggunakan anggaran senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB.
Penyelidikan kasus dimulai Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Editor : Kimda Farida