LombokPost--Ditreskrimum Polda NTB masih mendalami dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari dugaan penipuan proyek di PT Pelindo II.
Kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Meski sudah hampir setahun naik penyidikan, namun Polda NTB belum menetapkan tersangka.
"Sudah sidik (kasus TPPU) itu," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (7/8).
Baca Juga: Masyarakat Ring 1 Pelabuhan Lembar Bahagia Dapat Hewan Kurban dari PT Pelindo Cabang Lembar
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, dirinya belum mengetahui jumlah saksi yang diperiksa.
"Kita periksa saksi untuk memperkuat bukti dari unsur TPPU," jelasnya.
Informasinya, yang sudah diperiksa adalah salah satu pengusaha dari Jakarta dan saksi korban Hasanudin.
"Itu belum saya ketahui nanti saya tanya penyidik," ujarnya.
Baca Juga: PR Dirresnarkoba Polda NTB yang Baru, Delapan Kasus TPPU Narkoba Masih Mengendap
Syarif menekankan kasus tersebut dipastikan terus berjalan. Hanya saja perlu penguatan alat bukti.
"Kalau sudah kuat (alat bukti) kita akan gelar perkara untuk tetapkan tersangka," tegasnya.
Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Ditreskrimsus Polda NTB.
Pelimpahannya dilakukan sejak 22 Februari 2023.
Sementara, korban Hasanuddin mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka.
"Kami berharap segera ada tersangka," katanya.
Dia meyakini Polda NTB akan menangani kasus tersebut dengan profesional dan transparan.
"Semoga kasus ini cepat tuntas, biar ada kepastian hukum atas laporan kami," harapnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp 100 Miliar demi Fokus Hadapi Kasus Pemerasan dan TPPU
Dalam kasus ini, korban Hasanuddin tertipu dengan iming-iming MAW, yang menjanjikan proyek penimbunan Dermaga PT Pelindo III tahun 2017.
Kasus penipuan ini telah dilaporkan ke Polda NTB dan MAW sudah divonis 3 tahun penjara tahun 2019 lalu.
Pada proyek pengurugan tempat pembangunan Dermaga Peti kemas PT pelindo III yang dimenangkan PT Pembangunan Perumahan (PT PP), MAW mengaku mendapat bagian 30 persen dari nilai proyek Rp 300 miliar.
Nilai proyek yang didapatkan MAW dari PT PP sekitar Rp 90 miliar atau 30 persen.
MAW pun mengajak korban untuk melihat lokasi proyek.
Korban yakin dengan janji MAW.
Terlebih lagi, MAW telah menunjukan lokasi proyek, sporadik, dan lokasi tanah sumber galian C yang akan dibeli.
Korban Hasanuddin pun bersedia menerima kerja sama yang ditawarkan MAW.
Selanjutnya, MAW meminta uang kepada korban dengan alasan untuk kepentingan biaya persiapan proyek.
Yaitu penyiapan atau sumber tanah material pengurugan dan administrasi proyek.
Baca Juga: Bukan Lagi Kasus Kriminal Biasa, DPR Dukung Mafia Judol Dijerat TPPU dan Dimiskinkan
Hasanuddin menyerahkan secara tunai uang Rp 350 juta kepada MAW. Saat itu, MAW meminta Rp 274.500.000.
Korban mengirimkan uang beberapa kali ke rekening MAW sehingga total uang yang diserahkan korban Rp 1.314.500.000.
Setelah proses pengupasan tanah bukit itu, korban baru mengetahui jika MAW tidak mendapatkan proyek pengurugan di Dermaga Peti kemas PT Pelindo III.
Namun dikerjakan perusahaan lain, salah satunya PT Damai Indah Utama.
Meski tidak mendapat proyek, MAW rupanya menjual tanah urug dan batu bolder ke PT Damai Indah Utama senilai Rp 2,8 miliar.
Semua tindakan MAW sudah terbukti dan divonis inkrah.
Editor : Kimda Farida