LombokPost-Tersangka korupsi penyewaan lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan Mawardi Khairi angkat bicara. Kepala UPTD Trawangan Meno dan Air (Tramena) Dinas Pariwisata nonaktif itu membantah dirinya menerima uang sewa lahan dari tersangka Ida Adnawati dan Alpin Agustin.
”Klien saya ini sama sekali tidak pernah menerima uang dari hasil penyewaan lahan,” bantah penasihat hukum Sahdan, Minggu (10/8).
Dia sudah mendengarkan langsung kesaksian Mawardi terhadap kasus yang menjeratnya saat ini. Kala itu dia sedang melakukan besuk ke Lapas Loteng. ”Di Lapas Loteng tempat Mawardi ditahan, kami langsung berkomunikasi,” kata dia.
Baca Juga: Kejati NTB Kebut Berkas Penyidikan Kasus Korupsi Sewa Lahan Eks PT GTI di Gili Trawangan
Keyakinannya ditambah lagi dengan pendampingan pemeriksaan tambahan terhadap kliennya, akhir pekan lalu. Dalam berkas pemeriksaan, jaksa fokus pada penyewaan lahan antara tersangka Ida Adnawati dan Alpin Agustin. ”IA (Ida Adnawati) dan AA (Alpin Agustin) pun telah melakukan sewa menyewa lahan seluar tiga are di lahan Pemprov NTB itu. Mereka lakukan kerjasama tanpa sepengetahuan Mawardi,” ujarnya.
Tersangka Mawardi diklaim hanya menyodorkan yellow contract ke pengusaha Ida Adnawati. "Yang melakukan kerja sama adalah pihak dari Pemprov NTB. Klien saya hanya pesuruh. Yang tandatangani adalah mantan Pj Gubernur NTB (zaman Lalu Gita Ariadi),” bebernya.
Artinya, secara tanggung jawab Mawardi tidak memiliki tugas untuk menyetujui kontrak antara Ida Adnawati dengan Pemprov NTB. ”Harusnya orang dari Pemprov NTB yang lain terseret dalam kasus ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Masyarakat Kerja Sama dengan Investor Kelola Lahan Eks PT GTI, Pemprov NTB: Itu Murni Korupsi
Dari informasi yang didapatkan media ini, Ida Adnawati dan Alpin Agustin melakukan kerja sama untuk mengelola lahan seluas 3 are dengan harga Rp 300 juta. Kerja sama itu diterima langsung oleh Ida Adnawati. ”Klien saya tidak tahu sama sekali ada transaksi,” tegasnya.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra enggan mengomentari terlalu jauh perihal pengakuan Mawardi. Dia menyebut, hal itu hanya klaim dari tersangka saja. ”Penyidik pasti memiliki dasar hukum dan alat bukti yang kuat sehingga menetapkan seorang menjadi tersangka,” kata Efrien.
Apalagi kasus ini menyangkut masalah tindak pidana korupsi. Semua sudah memiliki alat dan barang bukti yang kuat. ”Sekarang kan tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara,” bebernya.
Diketahui, dalam kasus tersebut penyidik sudah menemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam kasus tersebut. Dengan adanya unsur tersebut dan diperkuat dengan alat bukti, jaksa meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Hal itu sesuai dengan Sprindik Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tanggal 10 September 2024 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 6 Januari.
Jaksa pun menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang dari pengusaha Ida Adnawati dan Alpin Agustin dan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata berinisial Mawardi Khairi.
Mereka diduga melakukan kerja sama untuk bisa mendapatkan pengelolaan lahan milik Pemprov NTB di atas lahan 65 hektar tersebut. Perolehan penyewaan tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Pengusaha itu juga menyewakan kembali lahan tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuan Pemprov NTB merupakan tindakan pidana. Sebab, itu tercatat sebagai aset daerah.
Terungkap lahan yang disewakan pun bervariasi. Mulai dari lahan seluas 4 are, 7 are, 15 are, 19 are, hingga yang terluas 20 are. Penyewaan yang diterima pun bervariasi. Mulai dari harga puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji