Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Berhasil Ungkap Modus Operandi Sindikat Ganjal ATM Antar Provinsi

Diwan Prima • Senin, 11 Agustus 2025 | 10:28 WIB
Konperensi pers di Polda Sumut, Minggu 10 Agustus 2025 terkait penangkapan sindikat modus ganjal ATM antar provinsi.
Konperensi pers di Polda Sumut, Minggu 10 Agustus 2025 terkait penangkapan sindikat modus ganjal ATM antar provinsi.

LombokPost - Sindikat modus ganjal ATM kembali terjadi dan syukurnya aparat kepolisian berhasil mengungkap modus operandinya.

Sindikat ini Sindikat ini beroperasi di beberapa daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target korban acak di fasilitas ATM umum.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat konferensi pers di depan Dit Reskrimum Polda Sumut, Minggu, 10 Agustus 2025 mengungkapkan modus operandi dengan cara pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM.

"Mereka beraksi secara berkelompok, dengan tugas masing-masing, seperti mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi dan menarik uang tunai," ungkapnya.

Polda Sumut berhasil menangkap empat tersangka, yaitu MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P.

Dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.

"Penangkapan dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah," jelasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti yang disita antara lain puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi.

Seperti, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Jelo Sangaji
#Polda Sumut #Polisi #sindikat #modus ganjal atm