LombokPost-Terdakwa pungutan liar (Pungli) Ahmad Muslim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Selasa (12/8).
Mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB itu dituntut 2,5 tahun penjara.
”Tadi, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut terdakwa Ahmad Muslim dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman membayar denda Rp50 juta.
Baca Juga: Muslim Minta Fee 5-10 Persen di Proyek Pengadaan Perlengkapan SMK di Mataram dari DAK
Apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara. "Subsidair satu bulan kurungan," bebernya.
Jaksa penuntut umum tidak membebankan mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tersebut membayar uang pengganti. ”Untuk UP (uang pengganti) tidak ada," jelasnya.
Peniadaan uang pengganti karena Ahmad Muslim dituntut berdasarkan pasal 12 huruf e. Dia menerima pungli dari kontraktor.
”Jadi, tidak ada uang pengganti kerugian negara yang harus dibebankan ke terdakwa,” ujarnya.
Penasihat Hukum Ahmad Muslim, Asmuni mengatakan, tuntutan yang dilakukan JPU cukup berat.
Padahal berdasarkan pembuktian di persidangan, belum menunjukkan dan menggambarkan peran terdakwa.
”Tuntutan itu terlalu berat,” kata Asmuni.
Pihaknya nanti akan mengajukan pembelaan terhadap tuntuta JPU pada sidang pekan depan. ”Dalam pledoi (nota pembelaan) itu nanti kita akan tuangkan dasar-dasar agar bisa hukuman lebih ringan atau bisa dibebaskan,” ujarnya.
Diketahui, Ahmad Muslim terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (11/12/2024).
Polisi mendapatinya usai melakukan transaksi di ruang Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
Polisi mengamankan uang tunai Rp 50 juta yang ditemukan dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri.
Ada juga beberapa barang bukti lainnya.
Alasan Muslim menjadi tersangka karena meminta fee sebesar 5 - 10 persen pada proyek pengadaan perlengkapan salah satu SMK di Mataram dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pengakuannya kepada korban, fee tersebut sebagai biaya administrasi.
Editor : Kimda Farida