LombokPost - Seorang ayah berinisial WD (38), seorang duda, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram melaksanakan gelar perkara yang mendalam.
Kasus memilukan ini kini terus diproses oleh pihak berwajib.
Baca Juga: Bejat, Ayah Kandung di Batukliang Loteng Tega Setubuhi Anaknya Dua Kali
"Hasil gelar perkara, pria berinisial WD itu kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/8).
Sebelumnya, pria asal Lombok Barat (Lobar) itu tidak ditahan atas kasus yang menjeratnya. Dikarenakan, menunjukkan kartu kuning dari Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma. "Memang pernah berobat di RSJ (Rumah Sakit Jiwa). Itu dasar kita awalnya tidak menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan," ujarnya.
Tetapi, dilihat secara kasat mata, kondisi fisik tersangka dalam keadaan sehat. Saat diajak bicara kondisinya normal. "Komunikasi dengan tersangka ini nyambung. Tidak ada seperti orang sakit jiwa," kata Eko.
Baca Juga: Tega! Ayah Kandung Perkosa Anak Sendiri di Sumbawa
Tetapi, pihak penyidik tetap meminta hasil pemeriksaan terakhir dari RSJ Mutiara Sukma NTB. Jika nanti disimpulkan tersangka gila, otomatis perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan. "Kalau dinyatakan gila, ya kita SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus ini," kata dia.
Sementara korban yang juga anak kandung tersangka saat ini sedang bersama pamannya. "Kami akan memberikan korban dan kakak laki-lakinya bantuan psikologi," ujarnya.
Dia menjelaskan, persetubuhan pertama kali terjadi saat korban berada di bangku kelas 1 SD pada tahun 2022. Kemudian kejadian terakhir terjadi di November, 2024.
Baca Juga: Tersangkut Perkara Persetubuhan Anak, Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Dituntut 19 Tahun Penjara
Orang tua korban telah bercerai. Sehingga korban tinggal bersama sang ayah. Dugaan persetubuhan pertama terjadi pada di kamar mandi di rumah mereka.
WD melancarkan aksi bejatnya dengan meminta korban menanggalkan pakaiannya dan berbaring di ubin kamar mandi.
Kejadian kedua terjadi di kebun milik kakek korban. Aksi selanjutnya terjadi di Bali saat tersangka berpindah tempat tinggal selama enam bulan di sana. Kejadian terkahir terjadi di rumah WD di Lombok setelah kembali dari Bali. (arl/r5)
Editor : Pujo Nugroho