LombokPost - Oknum honorer yang bertugas di Diskominfo Pemkab Lombok Barat (Lobar) berinisial I dilaporkan ke Polda NTB.
Dia diduga memperkosa mantan pacarnya berinisial TI, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Mataram.
Kini, kasusnya sudah masuk tahap penyelidikan.
Tidak terima dengan laporan mantan pacar, I juga turut melapor ke Polda NTB atas dugaan penganiayaan ringan sesuai pasal 352 KUHP.
Penasihat Hukum TI, Lalu Aria Sukma Gunawan menerangkan, peristiwa itu terjadi sekitar 19 Juni lalu.
Awalnya, korban melihat status di media sosial milik terlapor sedang berduaan dengan wanita lain.
Korban yang merasa masih ada hubungan istimewa langsung datang ke lokasi kos yang disewa terlapor di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
"Niatnya datang ke kos itu untuk mengklarifikasi (atas statusnya sedang berduaan dengan wanita lain)," terang Lalu Aria.
Terlapor pun membenarkan dirinya sedang bersama wanita lain. Setelah mendengarkan jawaban terlapor, korban pun meminta putus (berhenti pacaran).
"Terlapor tidak terima, terjadilah cekcok antara korban dengan terlapor," tuturnya.
Baca Juga: Polda NTB dan Bulog Salurkan 70 Ton Beras Murah, Harga Hanya Rp 11.600 per Kg
Tangan kiri korban ditarik dengan kuat untuk diminta masuk ke dalam kamar kos. Korban menolak dan berupaya melawan. "Saat cekcok itu korban didorong hingga tersungkur dan mengalami luka bagian dengkul," kata dia.
Meski dalam keadaan luka, terlapor tetap memaksa korban tetap masuk ke dalam kamar kos. Korban pun sedikit mengalah dan menuruti kemauan terlapor.
"Setelah klien saya masuk langsung dikunci kamar kos. Jadi mereka berdua di situ," bebernya.
Berdua di dalam kamar, terlapor meminta korban melayani hawa nafsunya.
Tetapi, korban tetap menolak. Terlapor itu tetap memaksa agar bisa tetap dilayani. Korban pun dipeluk dan dicium.
"Saat hendak dipeluk itu korban melawan, lalu mencakar bagian dada terlapor," bebernya.
Korban pun mendapatkan pukulan. Hingga beberapa bagian badannya memar.
Bahkan disekap agar korban tetap melayaninya.
"Di bagian sensitifnya ada memar warna biru. Akibat dari pemaksaan itu baju korban robek," terangnya.
Celana korban pun dibuka. Sementara, baju yang robek dibuang terlapor ke areal dapur, sehingga korban terlihat tinggal mengenakan tanktop.
"Saat klien saya dalam posisi seperti itu, lalu divideokan menggunakan handphone terlapor," kata dia.
Terlapor mengancam jika tidak melayani, videonya yang dalam keadaan tidak mengenakan baju dan celana akan disebar melalui Instagram.
Kebetulan Instagram kliennya itu akunnya ada di handphone terlapor.
"Takut video tersebar klien saya pun terpaksa melayani terlapor," tuturnya.
Korban yang merasa tertekan dan takut, akhirnya mau menuruti kemauan terlapor.
"Kondisi klien saya saat itu sedang ketakutan. Yang penting selamat dulu dari aksi brutal terlapor," bebernya.
Setelah melayani, korban meminta pulang. Tetapi tidak diizinkan.
Hingga korban terkurung di kamar kos. Dia diizinkan pulang keesokan harinya. Kondisinya masih acak-acakan.
"Setelah pulang dari kos, klien saya langsung ke puskesmas untuk berobat," ungkapnya.
Lalu Aria mengatakan, kasus tersebut aneh. Pihaknya yang sudah terlebih dahulu melapor malah dilaporkan balik ke Polda NTB.
"Laporannya juga masih tahap penyelidikan," ujarnya.
Dasar laporan tersebut karena adanya bekas cakaran saat hendak dipaksa melayani terlapor. Pegawai honorer Pemkab Lobar itu melapor berdasarkan pasal 352 KUHP.
"Korban pemerkosaan yang mencoba melawan malah dilaporkan balik. Kasusnya dibiarkan berjalan," bebernya.
Terpisah, Penasihat Hukum terlapor I, M Sofian Assauri mengatakan, munculnya kasus itu berawal dari adanya kecemburuan dari TI.
Sehingga muncul pemukulan terlebih dahulu yang dilakukan mahasiswi salah perguruan tinggi itu. "Karena ada pemukulan awal terhadap klien saya, sehingga melawan dan memukul pacarnya," ujarnya.
Karena cekcok, situasi di kos kliennya tidak kondusif. Sehingga, I meminta dengan santun ke TI untuk menyelesaikan secara baik-baik.
"Persoalannya diselesaikan di dalam kamar kos," ujarnya.
Terkait dengan adanya kekerasan seksual yang dilakukan kliennya, dia menegaskan, tidaklah benar.
"Mereka melakukan tindakan itu atas dasar suka sama suka. Tidak ada paksaan apapun. Mereka sudah lama menjalin asmara. Jadi, ada tindakan mesra yang dilakukan," ungkapnya.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan kasus tersebut. "Semua penanganannya masih lidik. Pendalaman dulu," kata Syarif.
Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPA) sudah menerima laporan atas adanya korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan karena melawan.
Ketua LPA Mataram Joko Jumadi mengatakan, pihaknya sudah mendengar keterangan korban TI.
"Kalau saya melihat ini ada dua kasus. Ada dugaan penganiayaan ringan dan korban TPKS. Ini jadi atensi kita juga," kata Joko.
Namun, jika melihat koridor hukum, polisi harus mengusut terlebih dahulu penanganan TPKS-nya.
Sementara itu, penanganan laporan terhadap adanya penganiayaan harus ditolak terlebih dahulu.
"Tuntaskan dulu penyelidikan TPKS-nya. Bukannya malah berbarengan diusut. Kalau laporan penganiayaan bisa naik (tahap penyidikan) bisa membuat tumpang tindih penanganannya," kata dia. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida