Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pesan Tukang Pijit Seksi, Bayar Pakai Sabu, Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Mataram

Lombok Post Online • Senin, 25 Agustus 2025 | 10:00 WIB

 

GELEDAH: Polisi menggeledah tas milik seorang tukang pijit berinisial FHN di salah satu kos wilayah Bagirati, Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu (23/8).
GELEDAH: Polisi menggeledah tas milik seorang tukang pijit berinisial FHN di salah satu kos wilayah Bagirati, Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu (23/8).

LombokPost - Pengedar sabu berinisial INS, 40 tahun diringkus Satresnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (23/8).

Dia ditangkap di salah satu kos di wilayah Lingkungan Bagirati, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, Mataram.

Pelaku saat ditangkap sedang bersama perempuan.

Baca Juga: Simpan 59 Poket Sabu, Warga Keruak Ditangkap

"Saat kami tangkap, pelaku ini sedang bersama seorang perempuan berinisial FHN ," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (24/8). 

FHN pekerjaannya sebagai tukang pijit. Warga Dasan Agung itu datang ke kosnya untuk memijit tersangka INS.

"Tetapi dibayar menggunakan sabu. Jadi, setelah masas mereka gunakan sabu bersama," kata dia. 

Baca Juga: 21 Pengedar Narkoba Digulung, Sabu dan Ganja Seharga Rp 4 Miliar Disita

Terbukti saat digerebek, polisi menemukan bong sabu tergeletak di lantai. Lengkap dengan pipa kaca dan alat menggunakan sabu lainnya.

"Pelaku ini baru saja selesai gunakan sabu," ujarnya. 

Saat penggeledahan kos yang disewa INS tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga poket sabu dan alat komunikasi untuk menjual sabu.

Baca Juga: Terlibat Jaringan Pengedar Sabu, Pengantin Baru Terpaksa Bulan Madu di Penjara

"Total berat barang bukti 2,58 gram," bebernya.

Dari hasil tes, urine mengandung metamfetamine atau positif menggunakan sabu. "Pasti positif urinenya saat kita tangkap, baru selesai gunakan sabu," kata Suputra. 

Saat ini, INS dan FHN masih diamankan untuk melakukan proses penyidikan. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

"Kami masih dalami peran FHN ini. Apakah terlibat juga mengedarkan sabu atau tidak," tutupnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Pengedar #Sabu #pelaku #kos #penggeledahan #Tersangka