Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Nama Aspidsus Kejati NTB Dicatut Penipu, Masyarakat Diminta Melapor

M Islamuddin • Senin, 25 Agustus 2025 | 15:16 WIB

Nama Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said dicatut penipu.
Nama Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said dicatut penipu.

LombokPost - Modus penipuan dengan mencatut nama pejabat kembali terjadi di NTB.

Kali ini, nama Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi NTB, Zulkifli Said, dipakai oknum tidak bertanggung jawab untuk mengelabui para pejabat dan pihak swasta.

Informasi yang dihimpun Lombok Post, oknum tersebut menghubungi sejumlah orang melalui pesan WhatsApp dengan gaya komunikasi seolah-olah mewakili Zulkifli Said.

Baca Juga: Kejati NTB Tuntut Maksimal Para Bandar Narkoba, Ini Dapat Atensi dan Tidak Main-main Dengan Kasus Narkoba

Pesan itu diduga berisi permintaan tertentu, termasuk dugaan permintaan uang dengan dalih urusan pekerjaan.

Untuk meyakinkan para korbannya, oknum menggunakan foto profil Zulkifli yang mengenakan seragam coklat kejaksaan. 

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menggunakan nomor tersebut untuk menghubungi siapa pun, baik pejabat maupun pihak swasta.

Baca Juga: Jaksa Tancap Gas Usut Uang Siluman Pokir 2025, 28 Legislator NTB Diperiksa

“Saya tidak pernah menggunakan nomor itu. Apalagi meminta sesuatu kepada para pihak,” tegas Zulkifli kepada Lombok Post, Minggu (25/8).

Menurutnya, aksi penipuan ini jelas mencoreng nama institusi kejaksaan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak mudah percaya jika menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan dirinya atau lembaga kejaksaan.

Baca Juga: Selangkah Lagi Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Penjualan Aset Pemkab Lombok Barat

“Itu murni penipuan. Jangan percaya jika ada yang menjanjikan penyelesaian perkara, proyek, atau meminta uang. Pihak kami tidak pernah menghubungi siapa pun untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk meminta uang,” ujarnya.

Zulkifli juga menegaskan, tidak ada seorang pun di jajarannya yang memiliki kewenangan untuk meminta imbalan dalam bentuk apa pun terkait penanganan perkara.

Dia mengingatkan agar para pihak yang berperkara tetap mengikuti prosedur resmi melalui jalur hukum yang berlaku.

“Kalau ada yang sudah menjadi korban, segera laporkan ke aparat penegak hukum. Jangan dilayani kalau ada permintaan uang, karena itu jelas tindak pidana,” tandasnya. 

Editor : Jelo Sangaji
#Zulkifli #Kejati NTB #Aspidsus Kejati NTB #Penipuan