LombokPost - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB kini mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana penipuan berinisial MAW.
Modus pelaku adalah menjanjikan proyek pembangunan Dermaga Pelindo kepada korbannya.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, penyidik sedang melakukan pelacakan terhadap seluruh transaksi keuangan terlapor.
Baca Juga: Kasus TPPU Mandari Naik Penyidikan, Terpidana Bandar Narkoba
"Kami libatkan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) untuk pelacakan," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat.
Hasil penelusuran terhadap PPATK belum didapatkan. "Tinggal kita tunggu," kata dia.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset MAW. Mereka berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kita mau lihat apakah ada aset atas namannya yang perolehannya ketika proyek sedang berjalan," ujarnya.
Baca Juga: KPK Kejar TPPU Setya Novanto, Kasus Mangkrak di Bareskrim saat Eks Ketua DPR Bebas Bersyarat
Penyidik juga menelusuri pengalihan aset yang diduga didapatkan dari hasil tindak kejahatannya. "Semua kita telusuri," kata dia.
Syarif mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk juga korban penipuan dan penggelapan Hasanuddin, terlapor, pihak Pelindo, dan lainnya.
"Kalau pemeriksaan saksi masih berjalan," kata dia.
Pada kasus tersebut, korban Hasanuddin tertipu dengan iming-iming MAW, yang menjanjikan proyek penimbunan Dermaga PT Pelindo III tahun 2017. Kasus penipuan ini telah dilaporkan ke Polda NTB dan MAW sudah divonis 3 tahun penjara tahun 2019 lalu. "Pidana pokoknya sudah inkrah," ujarnya.
Baca Juga: Polda NTB Belum juga Tetapkan Tersangka Kasus TPPU yang Modus Janjikan Proyek Dermaga Pelindo
Pada proyek pengurugan tempat pembangunan Dermaga Peti kemas PT pelindo III yang dimenangkan PT Pembangunan Perumahan (PT PP), MAW mengaku mendapat bagian 30 persen dari nilai proyek Rp 300 miliar.
Nilai proyek yang didapatkan MAW dari PT PP sekitar Rp 90 miliar atau 30 persen. MAW pun mengajak korban untuk melihat lokasi proyek.
Korban yakin dengan janji MAW. Terlebih lagi, MAW telah menunjukan lokasi proyek, sporadik, dan lokasi tanah sumber galian C yang akan dibeli. Korban Hasanuddin pun bersedia menerima kerja sama yang ditawarkan MAW.
Selanjutnya, MAW meminta uang kepada korban dengan alasan untuk kepentingan biaya persiapan proyek. Yaitu penyiapan atau sumber tanah material pengurugan dan administrasi proyek.
Hasanuddin menyerahkan secara tunai uang Rp 350 juta kepada MAW. Saat itu, MAW meminta Rp 274.500.000. Korban mengirimkan uang beberapa kali ke rekening MAW. Sehingga total uang yang diserahkan korban Rp 1.314.500.000.
Setelah proses pengupasan tanah bukit itu, korban baru mengetahui jika MAW tidak mendapatkan proyek pengurugan di Dermaga Peti kemas PT Pelindo III. Namun dikerjakan perusahaan lain, salah satunya PT Damai Indah Utama.
Meski tidak mendapat proyek, MAW rupanya menjual tanah urug dan batu bolder ke PT Damai Indah Utama senilai Rp 2,8 miliar. Semua tindakan MAW sudah terbukti dan divonis inkrah.
Atas vonis tersebut, Polda NTB menindaklanjuti perkara itu ke tahap TPPU. Awalnya ditangani Ditreskrimsus. Tetapi, sudah dialihkan penanganannya ke Ditreskrimum sejak 22 Februari 2023. "Kasus ini sudah tahap penyidikan," tandasnya. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam